Bendera Uni Eropa.
PRAGUE, DDTCNews - Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda berkomitmen untuk segera menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.
Dalam keterangan bersama, kelima negara tersebut berpandangan pajak minimum global perlu segera diterapkan guna memerangi praktik-praktik penghindaran dan pengelakan pajak.
"Kami siap menerapkan pajak minimum global pada 2023 dengan cara-cara apapun yang dimungkinkan secara hukum," tulis kelima negara dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).
Tak hanya Pilar 2, kedua negara juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan aspek-aspek teknis dari Pilar 1: Unified Approach dan menandatangani multilateral convention (MLC) Pilar 1 pada pertengahan 2023. Jerman bahkan menyatakan siap mengadopsi pajak minimum tersebut secara unilateral bila negara-negara Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus.
"Kami akan mengimplementasikan pajak minimum di Jerman bila Eropa tak kunjung mencapai kesepahaman. Saya kira negara-negara lain juga terbuka dengan opsi ini," ujar Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner seperti dilansir zawya.com.
Lindner mengatakan Jerman sesungguhnya mendukung pendekatan multilateral dalam mengimplementasikan pajak minimum global. Namun, adopsi Pilar 2 melalui hukum domestik akan ditempuh bila langkah tersebut dirasa perlu.
Untuk diketahui, hingga akhir kuartal III/2022 Uni Eropa tak kunjung bisa mengadopsi pajak minimum global yang telah disepakati pada Pilar 2. Pasalnya, Hungaria tak kunjung memberikan persetujuan atas adopsi kebijakan pajak tersebut.
Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota sebelum bisa mengadopsi kebijakan pajak. Akibatnya, veto dari 1 negara bisa menggagalkan kebijakan pajak yang telah mendapatkan persetujuan dari negara-negara anggota lainnya.
Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework sejak Oktober tahun lalu. Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)