Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk mengimplementasikan pajak turis asing senilai 300 baht atau sekitar Rp122.000,00 per wisatawan mancanegara mulai 1 Januari 2023.
Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan orang asing yang mendatangi Thailand, apapun status visanya, wajib membayar pajak turis. Namun, bagi orang asing yang kurang dari 24 jam di Thailand dibebaskan dari pungutan tersebut.
“Orang asing yang memegang izin kerja, diplomat asing, dan bayi di bawah 2 tahun kemungkinan besar juga akan dikecualikan, meskipun hal ini belum dikonfirmasi oleh kementerian,” bunyi laporan pemberitaan dari thethaiger.com, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, Kementerian Pariwisata masih menggodok pihak-pihak yang akan dikenakan pajak turis asing, termasuk skema pengumpulan pajak turis tersebut. Adapun rencana pengenaan pajak turis ini sudah diwacanakan sejak 2020.
Menurut kementerian, dana yang terkumpul dari pajak turis akan digunakan untuk mendukung pengembangan tempat wisata. Selain itu, pajak yang terkumpul juga akan digunakan sebagai asuransi kecelakaan bagi turis asing selama tinggal di Thailand.
Sementara itu, asosiasi perhotelan justru menentang rencana pemerintah tersebut. Menurut asosiasi, pajak turis bakal menjadi kendala lain bagi wisatawan, terutama jika biaya tersebut dikenakan kepada wisatawan yang masuk Thailand dari Malaysia melalui perjalanan darat.
Pajak turis rencananya dikenakan kepada wisatawan yang datang melalui pintu pelabuhan udara. Sebab, kementerian belum menemukan cara efisien untuk mengenakan pajak turis pada wisatawan asing yang tiba melalui pintu masuk darat.
Dalam 7 bulan ini, Thailand sudah kedatangan sebanyak 3,12 juta wisatawan internasional. Jumlah tersebut masih terlampau rendah dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yang mencapai 40 juta wisatawan internasional pada 2019. (rig)