Ilustrasi.
LIMA, DDTCNews – Pemerintah Peru berencana menerapkan pemajakan atas keuntungan berlebih atau windfall tax kepada perusahaan tambang seiring dengan makin melonjaknya harga komoditas tembaga.
Menteri Ekonomi dan Keuangan Negara Oscar Graham menyebutkan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan penyesuaian pajak di tengah kenaikan harga komoditas. Salah satu cara yang akan ditempuh ialah menerapkan windfall tax.
“Peru mengincar tambahan penerimaan pajak dari keuntungan berlebih yang diperoleh perusahaan pertambangan seiring dengan melonjaknya harga logam global belakangan ini,” katanya dikutip dari hellenicshippingnews.com, Kamis (7/4/2022).
Rata-rata harga jual tembaga yang diperdagangkan di dunia telah memecahkan rekor tertinggi dengan angka senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,46 juta per ton. Dengan kondisi tersebut, Peru berencana memberlakukan windfall tax.
Rencana pemajakan ini sejalan dengan janji Presiden Pedro Castillo yang akan meningkatkan tarif pajak di sektor pertambangan yang menguat. Meski demikian, rencana pemajakan tersebut dinilai lebih ambisius ketimbang janji semula.
Akibatnya, rencana pemajakan tersebut mendapatkan penolakan keras dari kalangan industri tambang. Selain itu, pendapat kongres juga terpecah mengenai rencana tersebut karena khawatir kenaikan pajak sektor pertambangan menjadi lebih tajam.
Graham menegaskan pemerintah saat ini masih mengevaluasi pemajakan tersebut. Menurutnya, pemajakan ini dibutuhkan untuk mendistribusikan kekayaan yang diperoleh sektor pertambangan kepada masyarakat.
Dia juga menambahkan industri pertambangan tidak perlu khawatir soal pemajakan ini. Meski pajak tersebut diberlakukan, ia meyakini sektor pertambangan tidak akan kehilangan daya saing dan arus investasi ke sektor pertambangan tetap aman. (rig)