Ilustrasi. Sebuah bank penambang cryptocurrency beroperasi di Scrubgrass Plant di Kennerdale, Pennsylvania, AS, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alan Freed/WSJ/sad.
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai mengenakan pajak capital gain atas transaksi sehubungan dengan aset virtual mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan India 2022 yang telah disahkan oleh parlemen.
Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyampaikan kebijakan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengurangi sengketa pajak.
“Kebijakan pajak [yang disahkan] menargetkan pada transaksi aset kripto. [Kebijakan ini] memperkenalkan tarif pajak 1% atas pembayaran pada threshold tertentu dan mulai berlaku pada 1 Juli,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (4/4/2022).
Selain tarif pajak 1%, kebijakan pajak lain yang hadir adalah pembatasan biaya pengurang pada biaya akuisisi dan larangan kompensasi kerugian atas penghasilan sehubungan dengan mata uang kripto (cryptocurrencies).
Sebelumnya, rancangan aturan ini banyak menimbulkan perdebatan. Banyak legislator yang mengkritik usulan kebijakan tersebut.
Para pembuat kebijakan berpendapat rancangan aturan baru ini justru memunculkan ketidakjelasan dalam pendefinisian istilah yang digunakan. Lebih dari 20 anggota Lok Sabha (majelis rendah perwakilan rakyat India) setuju pengenaan pajak ini dapat menghancurkan iklim industri.
Menurut salah satu anggota parlemen Ritesh Pandey kebijakan yang diambil Sitharaman dapat membahayakan penggunaan web 3.0 India.
“Web 3.0 bukan hanya tentang cryptocurrencies, namun juga film, musik, game, dan perdagangan yang bertujuan untuk merevolusi dunia melalui smart contracts,” ujar Pandey.
Anggota parlemen lainnya, Pinaki Misra juga menyampaikan kebijakan pajak atas cryptocurrencies di India sangat membingungkan. Menurutnya, rendahnya transparansi pajak oleh wajib pajak menjadi poin utama kekurangannya. (sap)