JEPANG

Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Desember 2021 | 09.30 WIB
Insentif Pajak untuk Investor yang Tanam Modal di Startup Diperpanjang

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana memperpanjang program keringanan pajak untuk perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan rintisan (startup).

Program ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajaknya sebesar 25% dari nilai investasi mereka di perusahaan startup. Keringanan diberikan untuk mendorong investasi di perusahaan rintisan atau startup pada tahun pajak 2022.

“Menjadi penting untuk mempromosikan inovasi teknologi (di banyak bidang) lebih dari sebelumnya melihat dunia pascapandemi,” ujar salah satu anggota komisi pajak di Partai Liberal Democratic, seperti dilansir thenewsmotion.com, Rabu (8/12/2021).

Untuk mengikuti program keringanan pajak terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya adalah bagi perusahaan besar harus menginvestasikan JPY100 juta atau lebih dan bagi bisnis kecil harus menginvestasikan JPY10 juta atau lebih.

Lalu, investasi diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 10 tahun. Namun, Partai Liberal berharap aturan dilonggarkan dan membiarkan investasi dapat diberikan kepada startup yang berusia kurang dari 15 tahun dengan beberapa kondisi tertentu.

Pemerintah juga berencana untuk mengubah jumlah tahun minimum yang dibutuhkan perusahaan yang berinvestasi untuk memiliki saham di perusahaan rintisan. Jumlah tahun minimum yang semula lima tahun ingin diubah menjadi tiga tahun.

Target dari program investasi akan diarahkan untuk mendorong inovasi di bidang perawatan kesehatan, bioteknologi, luar angkasa, dan kecerdasan buatan. Perpanjangan itu akan dimasukkan dalam paket reformasi sistem pajak blok penguasa.

Rencananya, leputusan perpanjangan program akan diberikan pada awal Desember. Adapun program keringanan pajak inovasi yang merupakan paket reformasi tahun pajak 2020 ini awalnya akan berakhir pada 2021. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.