Ilustrasi.
ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana berencana mengenakan pajak atas transaksi elektronik atau electronic transaction tax sebesar 1,75% pada tahun depan.
Pemerintah mengusulkan pajak transaksi elektronik tersebut dikenakan atas pembayaran-pembayaran elektronik seperti pembayaran secara elektronik kepada pedagang, transfer bank, hingga remitansi dari luar ke dalam negeri.
"Pajak ini akan dibayar pihak pengirim dan diusulkan untuk mulai dikenakan pada 2 Februari 2022," ujar Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta, Senin (22/11/2021).
Pemerintah menemukan transaksi elektronik telah menjadi metode utama dalam pembayaran barang dan jasa di Ghana, melampaui metode pembayaran tunai. Data bank sentral juga menunjukkan nilai transaksi elektronik telah bertumbuh lebih dari 120% dalam 1 tahun.
Nanti, transaksi yang tidak melebihi US$14 per hari tidak akan dikenai pajak atas transaksi elektronik. Adapun pajak transaksi elektronik ini diusulkan untuk menekan ketidakpatuhan pajak yang timbul akibat shadow economy.
Pajak atas transaksi elektronik nantinya akan di-earmarking dan secara khusus akan digunakan untuk pengembangan keamanan siber, penyerapan tenaga kerja muda, pembangunan infrastruktur digital, dan belanja-belanja publik lainnya.
"Pemerintah akan fokus untuk meningkatkan akses, menekan biaya, dan mempercepat akses internet sembari memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar menteri keuangan seperti dilansir Tax Notes International. (rig)