BANGLADESH

Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 19 November 2021 | 14.00 WIB
Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Umat Hindu duduk bersama di lantai sebuah kuil dengan lampu minyak, berdoa kepada Lokenath Brahmachari, seorang santo Hindu, saat mereka mengamati Rakher Upabash, di Dhaka, Bangladesh, Selasa (09/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/FOC/sa.

DHAKA, DDTCNews – Bangladesh tempati urutan ketiga sebagai negara yang mengalami kerugian akibat penghindaran pajak terbanyak se-Asia Selatan. Total kerugian pajak yang ditanggung Negeri Bengal tersebut mencapai US$144 juta atau setara Rp2 triliun. Nominal kerugian pajak yang dialami Bangladesh di bawah India dan Pakistan.

Dalam laporan yang dirilis oleh Tax Justice Network, kerugian pajak yang dialami Bangladesh disebabkan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan subjek pajak luar negeri.

“Dilihat dari jumlahnya, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menyebabkan kerugian pajak sebesar US$118 juta. Tak hanya itu subjek pajak luar negeri juga menyumbang kerugian pajak sebesar US$26 juta karena penyelundupan pajak yang dilakukan,” dikutip Jumat (19/11/2021).

Jika dikalkulasikan, kerugian yang ditanggung Bangladesh setara dengan 14,52% dari belanja sektor kesehatan publik. Jumlah tersebut juga cukup untuk membiayai vaksin Covid-19 bagi 5,3% populasi Bangladesh.

Negara-negara Asia Selatan lain juga turut menanggung kerugian pajak. India harus rela kehilangan penerimaan pajak sebesar US$16,83 miliar. Tak hanya itu, Pakistan juga harus menanggung kerugian pajak sebesar US$758,95 juta.

Pada 2020 lalu, dalam laporan Tax Justice Network, Bangladesh mengalami kerugian pajak mencapai US$703,4 juta. Jumlah tersebut mencapai 6 kali lipat nilai yang ditanggung Bangladesh tahun ini.

Dilansir dari New Age, total kerugian pajak dalam laporan tersebut dihitung dari laporan yang dikumpulkan pemerintah. Adapun laporan tersebut mencakup laporan perusahaan multinasional dan data perbankan yang ada.

Tak hanya Bangladesh, banyak negara-negara OECD yang bertanggung jawab atas kerugian pajak global. Urutan teratas di antaranya ditempati oleh Inggris, Luksemburg, dan Belanda. Simak ‘Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.