Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews – Anggota Parlemen Partai Buruh Jamus Lim mengusulkan adanya pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 0,5% sampai dengan 2% terhadap orang paling kaya di Singapura.
Lim menilai pengenaan pajak kekayaan dapat membantu mendiversifikasi sumber pendapatan negara. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mereduksi ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan di tengah masyarakat.
“Meski sistem pajak Singapura secara keseluruhan bersifat progresif dengan orang kaya lebih banyak bayar pajak daripada yang miskin, tetapi seperempat dari pajak yang dikenakan bersifat regresif,” katanya dikutip dari straitstimes.com, Rabu (3/11/2021).
Lim menambahkan pajak kekayaan dapat mereduksi regresivitas dalam rezim pajak di Singapura secara keseluruhan. Untuk itu, ia mengusulkan pajak kekayaan dalam mosinya berjudul Perpajakan untuk Dinamika dan Keadilan Ekonomi Abad ke-21.
Menurutnya, memperkenalkan pajak kekayaan dapat menawarkan potensi manfaat tambahan untuk menurunkan tingkat ketimpangan secara keseluruhan di masyarakat, yang merupakan masalah nyata dan mendesak.
Dalam mosi tersebut, terdapat beberapa usulan besaran tarif yang terdiri dari tiga tarif berbeda. Tarif tersebut terdiri dari usulan pajak 0,5% untuk kekayaan bersih lebih dari US$10 juta, 1% untuk kekayaan di atas US$50 juta, dan 2% untuk kekayaan di atas US$1 miliar.
Lim juga menanggapi keberatan terkait dengan pajak kekayaan di antaranya seperti adanya peluang pajak berganda. Meski begitu, ia tetap berpandangan Ketidaksetaraan adalah masalah nyata dan mendesak untuk segera diatasi.
"Keyakinan tulus saya adalah kita semua, termasuk orang kaya, ingin hidup di dunia di mana kita semua dapat menyumbangkan bagian yang adil untuk menjadikannya tempat yang lebih baik, baik hari ini maupun untuk anak-anak kita," tuturnya. (vallen/rig)