Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui pembahasan tingkat tiga RUU No. 2407 yang memberikan keringanan pajak preferensial 1% kepada sekolah swasta.
Senator Pia Cayetan mengatakan keringanan tarif pajak berlaku untuk semua sekolah swasta, baik profit maupun nonprofit. Persetujuan tersebut telah mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises (CREATE).
"[Sekolah swasta] menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi anak muda serta membentuk mereka menjadi pemimpin masa depan yang bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).
Cayetan menuturkan pendidikan tetap menjadi isu penting di tengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-18. Menurutnya, pandemi telah mengganggu proses belajar siswa sehingga pemerintah harus memberikan perhatian lebih besar agar hak tersebut terpenuhi.
Dia menilai telah banyak sekolah swasta yang berada dalam keadaan kritis karena pandemi Covid-19. Hal itu juga dikonfirmasi dengan data yang dicatat Dewan Koordinasi Pendidikan Swasta perihal kondisi sekolah swasta yang kritis.
Asosiasi Sekolah Swasta (Coordinating Council of Private Educational Associations/COCOPEA) mencatat jumlah pendaftaran siswa di sekolah-sekolah swasta telah turun hingga 60% akibat pandemi pada tahun ini.
Menurut Cayetan, RUU akan memberikan tarif pajak preferensial 1%, dari normalnya 10%, selama 3 tahun atau hingga 30 Juni 2023. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah-sekolah swasta bertahan dan melewati pandemi Covid-19.
"Kesepakatan ini menjadi bentuk kekuatan dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya seperti dilansir businessmirror.com.ph.
Otoritas pajak, Bureau of Internal Revenue (BIR) sebelumnya menaikkan tarif pajak sekolah swasta menjadi 25% sebagaimana diatur dalam UU CREATE yang memberi ruang pengenaan pajak lebih tinggi kepada sekolah swasta.
Setelah memperoleh desakan publik dan Senat mengajukan RUU 2407 untuk menghapus pasal dalam UU CREATE, BIR menangguhkan rencana kenaikan tarif pajak tersebut. (rig)