Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Perusahaan lokal di Korea Selatan diproyeksikan bakal menanggung ongkos yang jauh lebih tinggi jika kebijakan pajak karbon mulai diimplementasikan.
Berdasarkan hasil riset sebuah lembaga pemeringkat kredit, perusahaan yang terdampak kebijakan baru ini harus membayar pajak tambahan 7,3 triliun won hingga 36,3 triliun won. Angka ini setara US$30 miliar atau Rp428 triliun.
"Biaya keuangan akan lebih tinggi lagi dengan penerapan Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan Uni Eropa," ungkap seorang peneliti dari Nice Rating, Lee Soo-min.
Korea Selatan berada di urutan ke-13 sebagai negara penyumbang emisi gas karbon tertinggi di dunia. Penerapan pajak karbon merupakan upaya untuk mengompensasi tingginya emisi karbon yang dihasilkan perusahaan di Korea Selatan.
Sayangnya hingga saat ini, keputusan atas pungutan pajak karbon masih menunggu persetujuan parlemen. Meski begitu, pemerintah Negeri Ginseng berkomitmen untuk mengimplementasikan pajak karbon mulai 2026.
Kehadiran pajak yang dikenakan atas produksi karbon akan memberikan dampak cukup besar terhadap industri berat. Sejumlah sektor yang paling banyak terdampak pajak karbon antara lain energi, produsen baja, dan petrokimia.
Kendati begitu, besaran biaya tambahan yang ditanggung perusahaan Korea Selatan sebenarnya lebih rendah dibanding standar yang disarankan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
"Namun setiap tambahan biaya akan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap perusahaan," ujar Lee seperti dikutip dari Korea Herald. (dri/sap)