AMERIKA SERIKAT

Bertemu Menteri Perdagangan, USTR Minta Turki Cabut Pajak Digital

Muhamad Wildan
Minggu, 05 September 2021 | 15.00 WIB
Bertemu Menteri Perdagangan, USTR Minta Turki Cabut Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - United States Trade Representative meminta Pemerintah Turki untuk segera mencabut pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) atas transaksi digital di Turki.

United States Trade Representative Katherine Tai mengatakan pengenaan DST oleh Turki tak sejalan dengan negosiasi Pilar 1: Unified Approach yang saat ini sedang berlangsung. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Turki dapat mencabut pungutan tersebut.

"AS memandang penghapusan pengenaan DST sebagai isu yang penting sehubungan dengan proses yang berlangsung pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Seperti diketahui, Turki merupakan salah satu dari 10 yurisdiksi yang diperiksa oleh AS dan terancam mendapatkan retaliasi berupa pungutan bea masuk tambahan atas produk-produk Turki yang diekspor ke Negeri Paman Sam.

Merujuk pada hasil investigasi Section 301 dari USTR, Turki diketahui telah mengenakan DST atas beberapa produk digital mulai dari jasa periklanan digital, konten digital, dan layanan digital yang disediakan oleh platform.

Tarif DST yang dipatok Pemerintah Turki mencapai 7,5%. Meski demikian, Presiden Turki memiliki kewenangan untuk meningkatkan tarif tersebut hingga 15% atau bahkan menurunkan tarif menjadi hanya 1%.

DST dikenakan perusahaan pada sektor digital yang memiliki pendapatan sejumlah TRY20 juta di Turki dan memiliki pendapatan global senilai EUR750 juta. Presiden juga berwenang meningkatkan ataupun menurunkan threshold tersebut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan AS, sebagian besar perusahaan digital di Turki yang terkena DST adalah perusahaan AS. Setidaknya terdapat 42 perusahaan AS yang dikenai DST, sedangkan 61 perusahaan digital domestik Turki sama sekali tidak dibebani pajak tersebut.

Dari temuan tersebut, AS memandang DST yang dikenakan oleh Turki bersifat diskriminatif. Temuan ini diperkuat pernyataan salah satu anggota parlemen Turki, Salih Cora yang menyatakan threshold pengenaan DST di Turki sengaja dirancang agar tidak ada perusahaan Turki yang harus menanggung pajak tersebut.

Terlepas dari temuan-temuan tersebut, AS pada akhirnya memutuskan untuk menunda pengenaan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor dari Turki. Retaliasi diputuskan ditunda sembari menunggu tercapainya konsensus atas Pilar 1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.