Ilustrasi
MANILA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina menyepakati pembacaan akhir RUU yang memberikan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas pemilihan umum (pemilu) 2022.
Anggota DPR Luisa Lloren Cuaresma mengatakan RUU No. 9652 akan memberikan pembebasan pajak atas honor yang diterima petugas pemilu, kebanyakan dari kalangan guru sekolah negeri. Dengan kebijakan itu, para petugas pemilu akan memperoleh honornya secara penuh tanpa harus dipotong pajak.
"Langkah ini memungkinkan mereka menikmati jumlah honornya secara penuh, sekaligus mengakui mereka memberikan pelayanan yang penting dan berisiko selama musim pemilu," katanya, dikutip Selasa (24/8/2021).
Cuaresma mengatakan RUU 9652 akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997. Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak.
DPR menyepakati RUU tersebut dengan suara bulat. Sebanyak 202 orang anggota memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak atau abstain.
Cuaresma berharap RUU 9652 menjadi kabar baik bagi para petugas yang bekerja menyukseskan pemilu pada 9 Mei 2022. Pasalnya, selama ini honor petugas pemilu selalu dipotong pajak penghasilan sehingga nominal yang diterima semakin kecil.
"Honor yang diperoleh dengan susah payah menjadi berkurang sehingga hampir tidak cukup untuk dijadikan sumber tambahan pendapatan bagi mereka," ujarnya, dilansir pna.gov.ph.
Data KPU menunjukkan pajak penghasilan yang dipotong negara selama pemilu 2019 sebesar P56,8 juta atau Rp16,29 miliar. Angka itu dinilai tidak memberi sumbangan penerimaan negara secara signifikan tetapi terasa sangat besar untuk para petugas pemilu. (sap)