Ilustrasi. (www.icij.org)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mencatat total pajak yang berhasil dipulihkan oleh otoritas pajak di dunia berkat terbitnya Panama Papers mencapai US$1,36 miliar atau setara dengan Rp19,75 triliun.
Capaian tersebut diambil dari 24 negara yang telah melaporkan total pajak yang telah dikumpulkan. Adapun negara-negara lainnya masih melakukan pemeriksaan guna menagih pajak sekaligus denda dari penghindaran pajak oleh korporasi nasional.
"Sejak 5 tahun setelah diterbitkannya Panama Papers, otoritas pajak masih berupaya memulihkan pajak yang hilang dan menindak oknum-oknum yang turut terlibat," tulis ICIJ pada laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).
Terhitung sejak April 2019, Australia tercatat telah memulihkan penerimaan pajak sebesar US$45 juta atau setara dengan Rp653 miliar. Dengan demikian, total pajak yang berhasil dipungut oleh Australia sejauh ini mencapai US$138 juta.
Alhasil, Australia menjadi negara kelima yang berhasil mengumpulkan kembali lebih dari US$100 juta penerimaan pajak berkat Panama Papers, mengikuti Inggris senilai $252,8 juta, Jerman US$195,7 juta, Spanyol US$166,5 juta, dan Prancis US$142,3 juta.
Meski demikian, perlu dicatat tidak semua otoritas pajak menindaklanjuti temuan Panama Papers. Contoh, Hungaria sama sekali tidak berhasil memungut penerimaan pajak yang hilang meski telah melakukan pemeriksaan atas dua kasus.
Perlu dicatat pula, banyak negara yang sama sekali tidak memublikasikan temuan dan penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan setelah terbitnya Panama Papers. (rig)