BELGIA

Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Februari 2021 | 10.30 WIB
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan menindaklanjuti laporan OpenLux—diterbitkan oleh koalisi media Organized Crime and Corruption Reporting Project—yang berisikan informasi mengenai penghindaran pajak di Luksemburg.

Jubir Komisi Eropa Marta Wieczorek mengatakan laporan OpenLux membuka kelemahan kebijakan perpajakan dan sistem keuangan Luksemburg sehingga digunakan untuk melakukan penggelapan dan penghindaran pajak agresif.

"Investigasi ini memang memberikan informasi penting bagi kami dan mungkin perlu ada beberapa perubahan," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Kepala Jubir Komisi Eropa Eric Mamer. Menurutnya, Komisi Eropa akan melakukan kajian terhadap laporan OpenLux dan tak menutup kemungkinan ada konsekuensi yang mungkin dihadapi Luksemburg sebagai anggota Uni Eropa.

Laporan OpenLux menyebutkan mafia Italia dan miliarder secara konsisten memarkir kekayaan di Luksemburg. Laporan tersebut menyebutkan sebanyak 55.000 perusahaan cangkang terdaftar di Luksemburg dan memiliki aset sekitar €6 triliun.

Media Prancis Le Monde merilis sebagian laporan OpenLux pada awal pekan ini. Hasil investigasi menyebutkan kelompok mafia Italia 'Ndrangheta' dan kegiatan bisnis bawah tanah asal Rusia ikut mendirikan perusahaan cangkang di Luksemburg.

Pemimpin partai sayap kanan Italia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang di Luksemburg agar tidak terendus otoritas pajak Italia. Selain itu, mayoritas perusahaan yang terdaftar di Luksemburg ternyata dimiliki warga negara Prancis.

Investigasi OpenLux juga mengungkapkan ada 15.000 dana investasi yang diparkir di Luksemburg dan 80% tidak mencantumkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner. Dari total dana investasi tersebut hampir 5.000 sumber dana berasal dari Jerman.

Markus Meinzer dari Tax Justice Network menyebutkan data OpenLux mengonfirmasi posisi Luksemburg sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di dunia untuk urusan kerahasian finansial dan penyalahgunaan regulasi pajak korporasi lintas negara.

Menurutnya, setidaknya €23 miliar atau setara dengan Rp390 triliun penerimaan pajak secara global hilang karena sistem yang diterapkan oleh Luksemburg.

"Yang membuat data OpenLux sangat mencolok, sumbernya tidak berasal dari penyedia layanan jasa keuangan tetapi melalui penggalian mendalam dari data resmi pemerintah Luksemburg yang telah dibuat sulit untuk dihubungkan," ujarnya.

Seperti dilansir euobserver.com, Pemerintah Luksemburg telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan laporan OpenLux. Pemerintah dengan tegas menolak hasil temuan dalam investigasi tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.