Ilustrasi. (DDTCNews)
WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah tengah merevisi UU PPh yang akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh badan.
Melalui rencana perubahan aturan tersebut, pemerintah ingin meringankan beban pajak perusahaan kecil dan menengah dan pada sisi lain meningkatkan beban pajak bagi korporasi besar yang beroperasi di Polandia.
"Rancangan proposal dari Kemenkeu untuk PPh badan makin mendekatkan sistem pajak perusahaan Polandia menyerupai sistem yang berlaku di Estonia," tulis laporan kantor konsultan pajak Crido dikutip Rabu (14/10/2020).
Dengan perubahan rezim PPh badan, entitas bisnis di Polandia bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika belum membagikan dividen. Adapun proposal pembaruan kebijakan pajak itu dibuka kepada publik pada akhir September 2020.
Selain itu, perusahaan kecil dan menengah dengan omzet usaha di bawah 100 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp387 miliar juga bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika langsung melakukan investasi dari keuntungan usaha.
Melalui rencana pembaruan kebijakan tersebut, setidaknya 97% perusahaan di Polandia akan terdampak. Bila tidak ada aral melintang, perubahan PPh badan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Laporan Crido juga menyebutkan dengan pembaruan ketentuan PPh badan ini maka sekitar 75% perusahaan di Polandia akan menikmati tarif PPh badan khusus 9% karena memiliki omzet usaha yang kecil.
Sementara itu, 25% sisanya merupakan perusahaan besar yang akan membayar PPh badan dengan tarif 19%. Berdasarkan data Crido, jumlah perusahaan kelas kakap ini setidaknya sebanyak 73.000 pengusaha.
"Para pemegang saham di perusahaan besar ini akan membayar tarif pajak efektif 34% atau bisa naik menjadi 38% jika menjadi wajib pajak yang dikenakan pajak solidaritas oleh pemerintah," sebut laporan Crido.
Sementara itu, Kementerian Keuangan Polandia menegaskan perubahan rezim PPh badan ini sebagai upaya pemerintah memberikan ketahanan pelaku usaha jika terjadi resesi atau krisis. Pasalnya tarif paling tinggi untuk PPh badan diturunkan dari 23% menjadi 19%.
Selain itu, lanjut Kemenkeu, ruang lebar insentif bagi perusahaan kecil dan menengah agar dampak resesi ekonomi itu juga diklaim tidak memengaruhi keuangan keluarga pengusaha kecil dan menengah.
"Sistem perpajakan baru akan memberikan ketahanan yang besar terhadap resesi dan meningkatkan kapasitas investasi serta meningkatkan produktivitas dan inovasi," kata otoritas fiskal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)