KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Muhamad Wildan
Selasa, 25 Februari 2025 | 12.00 WIB
Bank BUMN Masuk Danantara, Warning OJK: Harus Tetap Berkinerja Baik!

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan 3 BUMN sektor perbankan yang dikonsolidasikan dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus tetap berkinerja baik.

BUMN sektor perbankan yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI perlu mempertahankan kinerjanya mengingat ketiganya merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain pemerintah.

"Bank berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (25/2/2025).

Meski sudah dikonsolidasikan ke dalam BPI Danantara, Bank Mandiri, BRI, dan BNI tetap tunduk pada UU 7/1992 tentang Perbankan s.t.d.t.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai kedua undang-undang di atas, OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk BUMN sektor perbankan agar tetap prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai.

"OJK akan senantiasa memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Saat ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan industri perbankan mengenai implikasi pembentukan BPI Danantara terhadap sektor perbankan. Ke depan, peraturan turunan akan disiapkan untuk mengatur pengelolaan bank BUMN oleh BPI Danantara.

Peraturan akan disusun dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking dan international best practice. Hal ini merupakan konsekuensi dari keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Sebagai informasi, pembentukan BPI Danantara dilaksanakan 2 dasar hukum, yakni UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Dalam rangka mendukung operasional BPI Danantara, pemerintah akan mengucurkan dana awal senilai lebih dari Rp300 triliun. Dana awal tersebut berasal dari efisiensi belanja.

Selain Bank Mandiri, BRI, dan BNI, 4 BUMN lain yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara antara lain Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID. Ke depan, seluruh BUMN di Indonesia akan dikonsolidasikan dalam BPI Danantara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.