SEYCHELLES

Masuk Daftar Negara Tax Haven, Regulasi Pajak Bakal Dirombak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16.30 WIB
Masuk Daftar Negara Tax Haven, Regulasi Pajak Bakal Dirombak

Ilustrasi. (DDTCNews)

VICTORIA, DDTCNews – Pemerintah Seychelles berkomitmen untuk segera keluar dari daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa dengan merombak kode hukum pajak bagi wajib pajak badan.

Menteri Luar Negeri urusan Keuangan Patrick Payet mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi kebijakan domestik agar memenuhi standar dan praktik internasional.

Menurutnya, pemerintah tengah dalam proses untuk menyelesaikan revisi UU pajak bagi perusahaan agar sesuai dengan kriteria transparansi dan akuntabilitas Uni Eropa, terutama dalam urusan pertukaran data dan informasi keuangan.

"UU baru mengenai pajak bisnis diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2021," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Pemerintah, lanjutnya, sudah menyadari betapa pentingnya kerja sama internasional dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk entitas bisnis yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, otoritas fiskal saat ini telah bergerak agresif untuk menuntaskan reformasi pada 31 Desember 2020. Dia berharap langkah pemerintah tersebut dapat mengeluarkan Seychelles dari daftar suaka pajak Uni Eropa.

Selain itu, otoritas fiskal juga akan melengkapi agenda reformasi kebijakan fiskal dengan beberapa aturan pendukung antara lain terkait dengan sistem pelaporan informasi keuangan dengan negara mitra, pengawasan, dan aspek penegakan hukum.

Untuk diketahui, negara kawasan Samudra Hindia ini masuk dalam daftar hitam negara yang nonkooperatif untuk tujuan pajak. Hal ini dikarenakan ketidakmampuan pemerintah memberikan data dan informasi keuangan kepada Pemerintah Prancis terkait dengan entitas bisnisnya yang memiliki afiliasi usaha di Seychelles.

Hal tersebut membuat OECD menurunkan peringkat Seychelles dari "Largely Compliant" menjadi "Partially Compliant" pada April 2020. Selanjutnya, efek domino bergulir dengan masuk daftar hitam negara surga pajak Uni Eropa.

Salah satu reformasi fiskal terkait dengan sistem pelaporan informasi adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan UU terkait Beneficial Ownership (BO). Aturan tersebut mewajibkan setiap entitas bisnis yang berdomisili di Seychelles untuk mencantumkan pemilik sebenarnya yang mengendalikan perusahaan.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020. Cakupan data dalam beleid tersebut tidak hanya sebatas kepada identitas pemegang kendali perusahaan tapi juga mengatur standar pelaporan akuntansi untuk mendukung kegiatan pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

"Setelah UU diberlakukan, Seychelles akan meminta OECD melakukan penilaian ulang dengan tinjauan tambahan terkait skema pertukaran informasi dengan permintaan," tutur Payet seperti dilansir seychellesnewsagency.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.