Ilustrasi. (DDTCNews)
RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) seusai tarif PPN naik dari 5% menjadi 15%.
"Pelanggaran yang dilakukan PKP bermacam-macam mulai dari tidak dicatatnya jumlah PPN yang telah dipungut, pengelakan pajak, bahkan hingga pemungutan PPN dari konsumen lebih dari tarif yang seharusnya oleh PKP," sebut GAZT, Kamis (24/9/2020).
Melalui inspeksi yang dilakukan selama tujuh hari, GAZT mengidentifikasi 770 pelanggaran ketentuan PPN oleh PKP usaha ritel. Tak menutup kemungkinan, jumlah pelanggaran akan bertambah ke depannya.
Apalagi, GAZT berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan lapangan dan menindak PKP yang masih belum melaksanakan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan PPN di negara tersebut.
Warga yang membantu melaporkan adanya pelanggaran PPN akan diberi hadiah oleh otoritas pajak. Hadiah yang dijanjikan sebesar mulai dari SAR1.000 hingga SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 juta—Rp3,9 miliar.
Belakangan ini, pelanggaran ketentuan PPN di Arab Saudi setelah sedang marak. Terakhir, Kepolisian Arab Saudi menangkap 2 warga negara Suriah dan 1 warga negara Arab Saudi karena diduga memfasilitasi praktik pengelakan PPN.
Seperti dilansir gulfnews.com, ketiga orang tersebut menawarkan jasa melalui media sosial untuk membantu PKP mengelak dari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN. (rig)