Ilustrasi. (DDTCNews)
MADRID, DDTCNews—Majelis Spanyol/Chamber of Deputies menyetujui proposal regulasi pemerintah terkait dengan pajak layanan digital. Rancangan undang-undang kini dikirim ke Senat untuk pembahasan lanjutan.
Jubir Partai Sosialis Patricia Blanquer mengatakan rezim pajak internasional Spanyol sudah waktunya disesuaikan. Salah satu pembaruan penting mengubah dasar pemajakan tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik perusahaan di Spanyol.
"Setelah melakukan voting, kami ingin menyesuaikan sistem pajak Spanyol ke abad 21. Kami melakukan koreksi asimetri fiskal yang mendistorsi pasar," katanya dikutip Senin (11/8/2020).
Namun demikian, pendapat berbeda diutarakan Rodrigo Jimenez dari partai sayap kanan, VOX. Menurutnya, pemerintah justru harus berhati-hati dengan rencana penerapan pajak layanan digital atau digital services tax (DST).
Hal ini dikarenakan regulasi DST Spanyol tersebut berpotensi mendapatkan aksi balasan atau retaliasi dari AS. Belum lagi, AS gencar melakukan investigasi terkait dengan DST, terutama yang mendiskriminasikan perusahaan asal AS.
Pemerintah Spanyol sebelumnya menyebutkan rencana kebijakan pajak layanan digital masih sejalan dengan kerangka kerja OECD terkait dengan base erosion and profit shifting (BEPS) dan menjawab tantangan ekonomi digital.
Pemerintah setidaknya menyiapkan dua regulasi penting terkait pajak ekonomi digital yakni RUU pajak layanan digital dan RUU pajak jasa keuangan yang keduanya sudah disetujui oleh Chamber of Deputies.
"DST akan mengekspos Spanyol pada aksi pembalasan oleh pemerintah AS," tutur Jimenez.
Untuk diketahui, rancangan aturan pajak layanan digital ala Negeri Matador memberlakukan tarif sebesar 3%. Pungutan berlaku atas perusahaan dengan pendapatan global sebesar €750 juta dan €3 juta di antaranya merupakan pendapatan dari konsumen Spanyol.
Dilansir dari Tax Notes International, rencana kebijakan sudah disusun pemerintah sejak Februari 2020 dan menyasar iklan online, e-commerce dan aktivitas penjualan data. Setoran pajak layanan digital diprediksi menyentuh €968 juta per tahun.
Sementara itu, RUU pajak jasa keuangan menetapkan tarif 0,2% atas penjualan saham perusahaan di dalam negeri dengan nilai pasar sebesar €1 miliar. Setoran pajak jasa keuangan ditaksir mencapai €850 juta per tahun. (rig)