BELGIA

Minuman Beralkohol Dari Pelaku Usaha Kecil Wajib Sertifikasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15.13 WIB
Minuman Beralkohol Dari Pelaku Usaha Kecil Wajib Sertifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Dewan Uni Eropa membuat panduan baru terkait pungutan cukai minuman alkohol, terutama yang diproduksi pelaku usaha kecil dalam rangka memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang tidak membayar cukai.

Komisioner Bidang Pajak Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Komisi Eropa akan memberlakukan sertifikasi Uni Eropa untuk produsen minuman beralkohol berskala kecil mulai 1 Januari 2022.

"Keputusan ini (sertifikasi produk alkohol) merupakan langkah maju menuju rezim pajak yang lebih modern dan lebih adil," katanya dikutip dari Tax Notes International, Selasa (4/8/2020).

Dengan sertifikasi, lanjut Gentiloni, pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan tarif yang lebih rendah. Dia optimistis kebijakan tersebut dapat menekan peredaran produk alkohol ilegal yang tidak membayar pajak.

Dia menambahkan Uni Eropa juga mendorong pelaku usaha kecil untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol yang lebih rendah mengingat tarif cukai yang dibebankan juga lebih rendah.

“Uni Eropa akan melakukan pemantauan atas pengenalan kebijakan baru dan dampaknya selama tiga tahun sejak regulasi diperkenalkan. Namun saya yakin sertifikasi ini akan berdampak positif," imbuhnya.

Kebijakan sertifikasi minuman alkohol skala kecil ini merupakan jalan tengah atas rencana relaksasi cukai alkohol. Sebelumnya Komisi Eropa menolak usulan pembebasan cukai alkohol untuk industri kecil dan rumahan pengolahan alkohol.

Otoritas berpendapat opsi pembebasan cukai untuk produsen kecil dan usaha rumahan memiliki risiko keamanan dan kesehatan yang tinggi, salah satunya risiko keracunan metanol dalam proses produksi.

Selain itu, pembebasan cukai minuman alkohol untuk produsen kecil juga membuka peluang liberalisasi pengolahan alkohol di Eropa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.