Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada (foto: South China Morning Post)
TOKYO, DDTCNews—Partai Demokrat Liberal resmi mengajukan usulan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang belum pernah menikah kepada pemerintah Jepang pada Januari 2020 ini.
Di Jepang, orang tua tunggal karena pasangan meninggal atau perceraian memang mendapat hak pengurangan pajak (deduction). Meski begitu, pengurangan pajak itu tidak berlaku untuk orang tua tunggal yang tidak pernah menikah.
Wacana pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang tidak pernah menikah diutarakan oleh Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada. Pernyataan Inada tersebut mengagetkan publik, terutama dari kalangan media.
Selama ini, Inada dikenal sebagai politisi Partai Demokrat Liberal yang keras kepala dan konservatif, terutama menyangkut persoalan keluarga. Namun, perihal perluasan cakupan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal, agaknya ia sepakat.
“Saya masih konservatif. Hanya saja tidak se-hardcore itu,” kata Inada dikutip dari Japan Times, Minggu (16/02/2020).
Bukan tanpa sebab, Inada sepakat dengan wacana perluasan cakupan orang tua tunggal yang mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, orang tua tunggal yang belum menikah saat ini lebih banyak ketimbang yang sudah menikah.
Apabila tidak ada aral melintang, perluasan cakupan orang tunggal itu akan berlaku pada musim semi ini. Meski begitu, tidak seluruh politisi dari Partai Demokrat Liberal—partai yang berkuasa saat ini—setuju dengan wacana tersebut.
Misal, wacana perluasan orang tua tunggal atau widow deduction dianggap bisa merusak sistem keluarga tradisional Jepang. Ada juga yang mengatakan wacana tersebut mendorong orang untuk berkeluarga tanpa pernikahan resmi.
Meski mendapatkan pertentangan, Inada tetap meyakini usulannya akan membantu banyak orang, khususnya anak-anak yang lahir di luar nikah, di mana memiliki hak hukum yang lebih sedikit ketimbang anak-anak pada umumnya. (rig)