Presiden Prancis Emmanuel Macron dan President AS Donald Trump berpegangan tangan di Gedung Putih (foto: Andrew Harnik/Associated Press)
NEW YORK, DDTCNews—Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan menunda rencana memungut pajak dari perusahaan-perusahaan digital asal AS seperti Google tahun ini usai berbicara dengan Presiden AS Donald Trump via telepon.
Kedua negara sepakat melakukan gencatan senjata setidaknya hingga akhir 2020. AS pun merespons keputusan Prancis dengan turut menunda rencana kenaikan bea masuk komoditas-komoditas unggulan Prancis hingga 100%.
"Kami akan bekerja bersama dalam kesepakatan yang baik untuk menunda kenaikan tarif," cuit Macron dalam media sosialnya, Selasa (21/01/2020).
Kendati rencana menarik pajak digital ditunda, salah seorang pejabat Prancis menyebutkan pemerintah masih berupaya bernegosiasi dengan AS. Prancis berharap ada kesepakatan internasional dengan AS perihal pajak digital pada akhir tahun ini.
Sementara itu, juru bicara Gedung Putih menuturkan bahwa kedua pemimpin sepakat untuk menyelesaikan negosiasi tentang pajak digital. Tak hanya itu, mereka juga turut membahas masalah bilateral lainnya.
Sejatinya, perselisihan antara Prancis dan AS menyangkut pajak digital sudah terjadi sejak tahun lalu. Ketika itu, Prancis mengaku tidak puas dengan diskusi internasional yang berjalan lambat.
Untuk diketahui, Prancis saat itu ingin mengenakan pajak digital sebesar 3 persen dari total pendapatan perusahaan teknologi yang nilai transaksinya sudah mencapai lebih dari 750 juta euro atau setara US$832 juta.
Negara-negara Eropa lainnya pun juga bersiap mengikuti jejak Prancis untuk membuat kebijakan serupa, seperti Italia dan Australia. Bahkan, negara seperti Kanada dan AS sendiri juga tengah menjajaki pajak digital itu.
Menanggapi keinginan Prancis, AS mengancam akan mengenakan tarif hingga 100% pada seluruh produk Prancis yang masuk ke AS di antaranya seperti anggur dan keju dengan total nilai mencapai US$2,4 miliar.
Pajak digital saat ini memang tengah menjadi pembahasan internasional. Pembaharuan aturan pajak yang telah berusia puluhan tahun kini menjadi isu vital. Apalagi, penetrasi perusahaan raksasa teknologi sangat luas, dan mereka bisa menjual produk secara lintas negara.
Melansir Wall Street Journal, Uni Eropa sudah mengusahakan kesepakatan di antara negara-negara Eropa tentang pajak digital sejak tahun lalu. Meski begitu, kesepakatan itu belum bisa tercapai lantaran ada sejumlah negara yang menolak ide itu.
Negara-negara Eropa yang menolak ide pajak digital di antaranya seperti Irlandia dan Luksemburg di mana mereka juga menjadi rumah bagi kantor pusat regional untuk beberapa perusahaan teknologi AS.
Diskusi tentang pajak digital lantas dibawa ke ranah yang lebih luas, yakni melalui Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Namun, kesepakatan politik di OECD juga belum membuahkan hasil sejauh ini. (rig)