Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.
DUBLIN, DDTCNews – Penerimaan pajak korporasi yang lebih tinggi dari target telah membuat Irlandia kembali mencatatkan surplus anggaran. Namun, ketergantungan pada pajak korporasi memunculkan kekhawatiran di masa mendatang.
Berdasarkan data pemerintah, penerimaan pajak pada 2019 tercatat sebesar €59,3 miliar (sekitar Rp922,5 triliun) atau naik 7% secara tahunan. Angka tersebut tercatat sekitar 2,4% di atas ekspektasi pemerintah.
Penerimaan pajak penghasilan mencapai €22,9 miliar (sekitar Rp356,2 triliun) atau naik 8% dari tahun sebelumnya. Hampir €11 miliar (sekitar Rp171,1 triliun) berasal dari penerimaan pajak perusahaan. Angka ini naik hampir 5% dibandingkan tahun lalu dan 15% lebih tinggi dari yang diharapkan.
Satu-satunya pengecualian adalah PPN yang tercatat 0,1% di bawah target. Kendati demikian, surplus bendahara negara tercatat €647 juta, naik dari tahun sebelumnya €99 juta. Secara umum, surplus keseluruhan tercatat sebesar 0,4% dari produk domestik bruto (PDB), naik dari patokan 0,2% PDB.
Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan penerimaan pajak yang kuat sangat dibutuhkan untuk melanjutkan kebijakan surplus anggaran. Hal ini krusial untuk menjadi bantalan terhadap risiko pengurangan penerimaan pajak perusahaan di masa mendatang.
“Menjalankan surplus anggaran adalah garis pertahanan pertama ketika kita terlalu mengandalkan penerimaan pajak perusahaan. Tujuan kami adalah untuk membangun ini, mencapai surplus 1% dari PDB pada tahun 2022 dan mempertahankannya dalam jangka menengah,” katanya.
Dengan kata lain, sambungnya, ‘kelebihan’ dari penerimaan pajak perusahaan yang berlebihan tidak akan digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran sehari-hari. Penerimaan pajak korporasi akan digunakan untuk mengurangi utang.
Penerimaan pajak perusahaan ditetapkan tetap tinggi tahun ini. Namun, setelah 2020, ada lebih sedikit kepastian. Pasalnya, meskipun perkembangan pajak global saat ini masih menguntungkan atau berdampak positif untuk Irlandia. Namun, ada ancaman dari proposal yang baru.
Seperti diketahui, di bawah koordinasi OECD, negara-negara berupaya mencapai konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital yang akan berdampak pula pada sistem pajak global. Selama ini, perusahaan multinasional cenderung memilih negara yang memiliki tarif pajak rendah seperti Irlandia.
“Langkah untuk mengalokasikan sebagian dari keuntungan grup ke tempat pelanggan berada akan menghapus sebagian keuntungan dari jaring pajak Irlandia. Usulan lebih lanjut untuk memperkenalkan tingkat pajak minimum global yang efektif juga dapat melemahkan manfaat rezim pajak perusahaan Irlandia yang rendah,” Tax Partner Grant Thornton, Peter Vale.
Vale mengatakan setiap volatilitas penerimaan pajak perusahaan di masa depan akan memberi tekanan untuk menyeimbangkan pembukuan di masa mendatang. Dengan pajak penghasilan orang pribadi dan tarif PPN sudah tinggi, hanya pajak properti yang bisa diotak-atik. Namun, hal ini tidak menguntungkan secara politik.
“Angka-angka PPN perlu dilihat dalam konteks ketidakpastian Brexit yang sedang berlangsung yang berlaku pada 2019,” kata Vale, seperti dilansir irishexaminer.com. (kaw)