HANOI, DDTCNews - Parlemen Vietnam menyetujui kebijakan pengurangan PPh sebesar 30% bagi wajib pajak UMKM orang pribadi dan badan dengan omzet tahunan maksimal VND10 miliar atau sekitar Rp6,78 miliar.
Menteri Keuangan Ngo Van Tuan mengatakan batas omzet VND10 miliar dipilih untuk mengarahkan insentif kepada orang pribadi, usaha rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil.
"Sekitar 99,86% orang pribadi dan usaha rumah tangga serta lebih dari 81,11% perusahaan diperkirakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan undang-undang yang disetujui, pengurangan PPh diberikan sebesar 30% untuk tahun pajak 2026 dan 2027 kepada UMKM orang pribadi yang berdomisili di Vietnam dan memiliki penghasilan usaha. Fasilitas tersebut berlaku sepanjang omzet tahunan tidak lebih dari VND10 miliar.
Sementara bagi perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Vietnam, pengurangan PPh badan sebesar 30% juga diberikan untuk tahun pajak 2026 dan 2027. Syaratnya sama, yakni omzet tahunan tidak lebih dari VND10 miliar.
Namun, insentif tersebut tidak berlaku bagi badan usaha yang dibentuk melalui pemisahan atau pemekaran perusahaan yang telah ada setelah undang-undang ini mulai berlaku.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan berlaku untuk tahun pajak 2026 dan 2027.
"Batas omzet dalam pengurangan pajak ini sejalan dengan kriteria usaha mikro pada sektor perdagangan dan jasa sebagaimana diatur dalam UU Dukungan Usaha Kecil dan Menengah serta Keputusan 80/2021/ND-CP," ujar Tuan dilansir en.sggp.org.vn.
Menurut Tuan, orang pribadi, usaha rumah tangga, dan perusahaan dengan omzet tahunan di bawah VND10 miliar mencakup bagian signifikan dari perekonomian Vietnam. Namun, kelompok tersebut umumnya memiliki daya tahan yang lebih terbatas dan lebih rentan terdampak tantangan dalam kegiatan produksi dan usaha.
Terkait besaran pengurangan sebesar 30%, Tuan mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan dukungan yang berarti kepada wajib pajak dengan tetap menjaga keseimbangan anggaran negara. (dik)
