THAILAND

Thailand Kembali Naikkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Dian Kurniati
Minggu, 13 April 2025 | 09.30 WIB
Thailand Kembali Naikkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi menaikkan tarif cukai minuman manis mulai 1 April 2025.

Pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai minuman manis dalam 4 tahap. Pemberlakuan kenaikan tarif cukai tahap ketiga telah berakhir pada 31 Maret 2025.

"Kenaikan cukai minuman manis tahap akhir tidak akan menaikkan harga minuman manis atau minuman ringan secara signifikan hingga membebani konsumen," bunyi pernyataan Departemen Cukai Thailand, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Pemerintah mengenakan cukai minuman manis untuk mengurangi kandungan gula dalam produk yang beredar di pasar. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat serta mengurangi risiko obesitas, diabetes, hipertensi, dan penyakit lainnya.

Kenaikan tarif cukai minuman manis dilaksanakan secara bertahap setiap 2 tahun sejak 2017. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong produsen minuman dan produk pemanis merumuskan ulang resep mereka agar tidak dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi.

Pada tahap ketiga, tarif cukai telah naik dari THB3 atau Rp1.475 menjadi THB 5 atau Rp2.465 untuk minuman yang mengandung 10 hingga 14 gram gula per liter. Kemudian minuman dengan kadar gula 6 gram atau kurang per liter, dibebaskan dari cukai.

Pada tahap keempat, tarif cukai untuk minuman dengan kadar gula 6 hingga 8 gram per liter akan naik dari THB0,3 atau Rp147 menjadi THB1 atau Rp492 per liter.

Untuk minuman dengan kadar gula 8 hingga 10 gram per liter, tarif cukai naik dari THB1 atau Rp492 menjadi THB3 atau Rp1.475 per liter.

Pada minuman dengan kadar gula 14 hingga 18 gram per liter, serta minuman dengan kadar gula 18 gram atau lebih, cukainya tetap sebesar THB5 atau Rp2.465 per liter.

Seperti dikutip dari bangkokpost.com, Kementerian Keuangan menyatakan produsen yang gagal merumuskan ulang resep untuk mengurangi kadar gula pada produknya akan menghadapi cukai lebih tinggi berdasarkan tarif cukai gula tahap keempat.

Menurut data pada 2018 hingga 2023, banyak produsen minuman manis telah menyesuaikan formula resep mereka dengan mengurangi gula agar masuk ke dalam golongan cukai yang lebih rendah.

Contoh, jumlah minuman yang mengandung gula 6 gram atau kurang, yang dikecualikan dari cukai, meningkat dari hanya 90 produk pada 2018 menjadi 4.736 pada 2023.

Demikian pula untuk produk minuman dengan gula 6 hingga 8 gram, yang dikenakan cukai lebih rendah, meningkat dari 758 produk pada 2018 menjadi 2.900 produk pada 2023.

Sebaliknya, jumlah minuman dengan tarif cukai tinggi, seperti minuman dengan kandungan gula melebihi 14 gram, menurun dari 819 produk pada 2018 menjadi tidak ada pada saat ini.

Setelahnya, minuman dengan gula 10 hingga 14 gram telah turun signifikan dari 2.993 produk pada 2018 menjadi 524 pada 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.