Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Theme Parks and Family Attractions/Matfa) meminta relaksasi pajak terkait dengan industri taman hiburan.
Ketua Matfa Tan Sri Richard Koh mengatakan undang-undang yang mengatur industri taman hiburan saat ini sudah ketinggalan zaman. Melalui revisi undang-undang, dia berharap pemerintah dan DPR memberikan relaksasi pajak untuk setiap kunjungan ke taman hiburan.
"Industri taman hiburan ini diatur undang-undang sejak 1953, yang mengenakan pajak sebesar 25% untuk tempat wisata keluarga," katanya, Minggu (16/3/2025).
Koh menuturkan undang-undang masih mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang sangat tinggi. Hal itu terjadi karena undang-undang pada awalnya menargetkan pengenaan pajak hiburan untuk kegiatan yang tidak sejalan dengan hukum seperti perjudian.
Menurutnya, ketentuan pajak hiburan sudah tidak relevan karena kini telah berkembang berbagai jenis hiburan untuk keluarga. Saat ini, tarif pajak hiburan 25% antara lain harus dikenakan atas tiket masuk ke taman hiburan, taman bermain edukatif anak, dan kebun binatang.
Dengan revisi undang-undang, dia berharap tiket masuk area hiburan keluarga dikenakan tarif pajak yang lebih rendah ketimbang diskotek atau tempat perjudian.
Koh menyebut pengenaan pajak hiburan yang tinggi telah memengaruhi minat investasi pada industri taman hiburan di Malaysia. Keberadaan industri taman hiburan padahal mendukung pengembangan sektor hotel, restoran, maskapai penerbangan, dan mal.
Menurutnya, industri tempat hiburan mampu berkontribusi hingga miliaran ringgit terhadap ekonomi nasional, serta mendukung penyediaan lebih dari 50.000 pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan bagi sektor pariwisata.
"Dengan momentum Visit Malaysia Year 2026, kami mendesak pemerintah untuk mendukung industri ini untuk meningkatkan daya saing," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)