Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menegaskan rencana penerapan pajak karbon tidak akan membebani rakyat.
Dirjen Bea dan Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor-sektor yang menghasilkan emisi tinggi. Misal pada bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan mengatur agar kebijakan ini tidak berdampak kepada masyarakat.
"Saat ini 1 liter solar biasanya sudah dikenakan cukai senilai 6,44 baht [sekitar Rp2.970]. Sebagian dari ini akan diatribusikan sebagai harga karbon, yang dihitung dari jumlah karbon yang dihasilkan oleh satu liter bahan bakar tersebut, yaitu sebesar 0,0027 ton," katanya, dikutip pada Selasa (17/9/2024).
Ekniti mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk mendukung Thailand mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah pun terus membahas rencana kebijakan ini agar dapat segera diterapkan.
Dia menjelaskan kajian mengenai penerapan pajak karbon telah selesai. Adapun saat ini, pemerintah mulai menyusun peraturan yang diperlukan, dengan fokus pada meminimalkan dampak pada konsumen.
Dalam 2 tahun pertama, pajak karbon akan dikaitkan dengan harga BBM yang sudah dikenakan cukai sehingga tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat.
Ekniti menyebut pajak karbon juga bakal menguntungkan pengusaha apabila melakukan ekspor produk yang dalam produksinya menggunakan banyak BBM, seperti besi, ke Uni Eropa. Eksportir ini nantinya dapat menggunakan pajak karbon yang telah dikenakan di Thailand untuk mengurangi jumlah yang harus mereka bayar saat memasuki wilayah Uni Eropa.
"Pajak karbon akan membantu membawa Thailand ke standar internasional dalam kebijakan emisi karbon, serta berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 hingga 40% dalam 6 tahun ke depan," ujarnya.
Mengenai pengurangan karbon, Ekniti menambahkan pemerintah juga telah mempromosikan pembuatan dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif yang ditawarkan yakni pengurangan cukai kendaraan dari 8% menjadi 2%.
Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi di Thailand. Menurutnya, kebijakan ini telah menarik beberapa perusahaan asing untuk mengalihkan basis produksi mereka ke Thailand, dengan nilai investasi mencapai total THB80 miliar.
Sejalan dengan upaya menarik investasi asing, pemerintah juga tengah merevisi kebijakan pajak baterai, yang saat ini mengenakan tarif tetap sebesar 8%, tanpa mempertimbangkan jenis dan mutu baterai.
"Kebijakan baru ini bertujuan mendorong produksi baterai agar lebih efisien, ramah lingkungan, dan dapat didaur ulang guna mengurangi dampak lingkungan dan mendukung peningkatan penggunaan energi terbarukan," imbuhnya dilansir nationthailand.com. (sap)