Ilustrasi.
NEW YORK, DDTCNews - Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui terms of reference (ToR) mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.
Sebanyak 110 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, menyetujui ToR tersebut. Sementara itu, 8 negara, yaitu Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korsel, Inggris, dan AS menolak ToR. Adapun 44 negara, utamanya negara-negara anggota Uni Eropa, memilih abstain.
"Komite ad hoc telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan mandat yang diberikan," tulis komite ad hoc dalam Chair’s Proposal for Draft ToR for a UN Framework Convention on International Tax Cooperation, dikutip pada Senin (19/8/2024).
Menurut Wasekjen PBB Bidang Pembangunan Ekonomi dan Sosial Junhua Li, kehadiran UN Tax Convention akan menciptakan kerja sama perpajakan global yang inklusif dan mampu mendukung upaya domestic resource mobilization (DRM).
UN Tax Convention bertujuan untuk memastikan grup perusahaan multinasional membayar pajaknya secara adil di manapun grup perusahaan multinasional tersebut beroperasi.
Kerja sama pajak dari UN Tax Convention ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan bagi semua negara, utamanya negara berkembang. Dana yang terkumpul akan digunakan oleh negara-negara untuk memenuhi kebutuhan pembangunannya masing-masing.
"Masa depan miliaran orang amat bergantung pada kemampuan pemerintah membiayai infrastruktur dasar, pendidikan, layanan kesehatan, dan mitigasi perubahan iklim," ujar Li.
Dengan diselesaikannya ToR pembentukan UN Tax Convention oleh komite ad hoc, ToR tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh negara-negara anggota PBB dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024.
Bila ToR diadopsi dalam Majelis Umum PBB, pembentukan UN Tax Convention akan dibahas lebih lanjut dalam negotiating committee. Tak hanya itu, negotiating committee juga akan membahas 2 protokol awal (early protocols) dari konvensi tersebut.
Salah satu protokol awal dimaksud ialah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy).
Negotiating committee bakal diwajibkan untuk menggelar pertemuan secara rutin setidaknya 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027 guna membahas pembentukan UN Tax Convention dan 2 protokol awalnya.
Naskah final dari UN Tax Convention dan 2 protokol awal akan dibahas negara-negara PBB dalam sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. Berikut hasil daftar voting lengkap terkait dengan rencana pembentukan UN Tax Convention. (rig)