Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia memandang pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi mulai 1 Juli 2024 tidak akan memicu inflasi.
Bendahara Negara Jim Chalmers mengatakan pemangkasan tarif pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Melalui kebijakan ini, masyarakat kelas menengah akan menerima penghasilan lebih besar.
"[Pemangkasan tarif pajak bertujuan] memastikan warga Australia memperoleh penghasilan lebih banyak dan mempertahankan lebih banyak penghasilan mereka," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).
Chalmer menuturkan pemangkasan tarif pajak akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kelas menengah di tengah kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah akan memastikan laju inflasi tetap rendah sehingga tidak membebani masyarakat.
Tingkat inflasi di Australia mencapai angka tertinggi dalam 6 bulan sebesar 4% pada Mei 2024. Bank sentral pun telah mempertahankan suku bunganya level tertinggi dalam 12 tahun terakhir, sebesar 4,35%.
Bank sentral menaikkan suku bunga sebesar 425 basis poin sejak Mei 2022 karena inflasi melampaui sasaran target 2% hingga 3%.
Seperti dilansir thestar.com.my, Chalmers menyakinkan pemerintah akan menurunkan laju inflasi agar perekonomian dapat bergerak lebih cepat.
Perdana Menteri Anthony Albanese sebelumnya mengumumkan pemangkasan tarif pajak penghasilan orang pribadi. Pemangkasan tarif pajak tahap 3 dilakukan untuk membantu sebagian besar masyarakat Australia yang tengah dihadapkan pada krisis biaya hidup.
Pemangkasan tarif pajak penghasilan akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Untuk masyarakat berpendapatan tinggi, mereka akan menerima potongan pajak lebih kecil dari yang dijanjikan sebelumnya.
Per 1 Juli 2024, pemerintah memangkas tarif lapisan pertama penghasilan kena pajak senilai $18.200 - $45.000 atau Rp189,5 juta - Rp468,6 juta dari 19% menjadi 16%. Pada lapisan kedua, tarif pajak pada $45.001 - $135.000 diturunkan dari 32,5% menjadi 30%
Setelahnya, tarif pajak 37% berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak $135.001-$190.000 atau Rp1,4 miliar - Rp1,97 miliar, serta tarif 45% untuk penghasilan kena pajak di atas $190.001 atau Rp1,97 miliar. (rig)