NIGERIA

Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Mei 2024 | 18.30 WIB
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Nigeria berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi 95% wajib pajak pelaku usaha informal di yurisdiksi tersebut.

Ketua Komite Kebijakan Fiskal dan Reformasi Pajak Nigeria Taiwo Oyedele mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas pengecualian pajak terhadap pelaku usaha yang memperoleh penghasilan maksimal NGN25 juta atau Rp273,5 juta per tahun.

"Kami berpandangan 95% pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari kewajiban pajak, mulai dari withholding tax hingga PPh badan," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Menurut Oyedele, pelaku usaha informal perlu dibebaskan dari beban pajak agar usaha pada sektor tersebut mampu bertumbuh.

"Kami memandang sektor informal adalah orang-orang yang berusaha mencari nafkah secara halal. Kita harus mendukung mereka untuk bertumbuh," ujarnya.

Dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak sektor informal tersebut, upaya peningkatan kepatuhan pajak akan difokuskan kepada wajib pajak kelas menengah dan elit.

Untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak pada segmen tersebut, lanjut Oyedele, pihaknya sedang menyusun ketentuan baru dalam rangka memperbarui sistem pajak yang berlaku di Nigeria saat ini.

Rencananya, ketentuan baru tersebut dibahas oleh pemerintah bersama parlemen selambat-lambatnya pada awal kuartal III/2024.

"Pada akhir kuartal III/2024, kami berharap peraturan yang kami usulkan disetujui menjadi undang-undang dan siap diberlakukan pada 2025," tutur Oyedele seperti dilansir arise.tv.

Secara umum, sambung Oyedele, reformasi pajak yang diusung pemerintah bakal berfokus untuk mengurangi jumlah jenis pajak serta mereduksi beban pajak yang ditanggung oleh UMKM dan wajib pajak berpenghasilan rendah.

Saat ini, jenis pajak yang berlaku di Nigeria tergolong amat banyak sehingga perlu diharmonisasi. Pengurangan jumlah jenis pajak ditargetkan mampu mengefisienkan pemungutan pajak dan meningkatkan tax ratio. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.