Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Partai petahana Jepang, Liberal Democratic Party (LDP) tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang merepatriasi laba luar negerinya ke Jepang dan mengonversinya ke yen.
Rencana tersebut disampaikan oleh 2 petinggi LDP yang enggan untuk disebutkan namanya. Menurut mereka, insentif pajak tersebut dipandang perlu untuk diberikan dalam rangka mencegah berlanjutnya depresiasi nilai tukar yen.
"Insentif dalam bentuk tax holiday bisa digunakan untuk membendung pelemahan yen, memberikan insentif bagi perusahaan untuk memulangkan laba luar negerinya ke Jepang," ungkap 2 petinggi LDP tersebut seperti dilansir businesstimes.com.sg, dikutip pada Minggu (5/5/2024).
Bila mendapatkan dukungan penuh dari setiap pihak, insentif ini akan dimasukkan oleh pemerintah ke dalam mid-year policy blueprint. Diperkirakan terdapat laba luar negeri sekitar JPY20 triliun atau Rp2.086 triliun yang terbebas dari pengenaan pajak jika fasilitas ini resmi diberlakukan.
Walau demikian, perlu dicatat, terdapat sebagian pihak yang memandang bahwa fasilitas tax holiday atas laba luar negeri yang direpatriasi tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap nilai tukar yen.
Sebab, Jepang telah memberikan fasilitas pengecualian pajak atas 95% dividen yang diterima oleh perusahaan Jepang dari anak usahanya di luar negeri. Fasilitas tersebut telah berlaku sejak 2009.
Mengingat hanya ada 5% dividen luar negeri yang merupakan objek pajak, pejabat di lingkungan pemerintahan Jepang dan sebagian petinggi LDP meyakini dampak tax holiday terhadap repatriasi laba bakal cenderung terbatas.
Sebagai informasi, nilai tukar yen Jepang terhadap dolar AS melemah 11%. Pelemahan nilai tukar yen dilatarbelakangi kebijakan The Fed yang mempertahankan suku bunga acuan serta pasar valas yang meyakini bank sentral Jepang belum akan meningkatkan suku bunga dalam waktu dekat. (rig)