KANADA

Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Muhamad Wildan
Jumat, 19 April 2024 | 17.30 WIB
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersiap untuk mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Merujuk pada anggaran 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, aturan teknis dari pengenaan DST sedang dibahas oleh pemerintah di parlemen.

"DST akan memastikan bisnis digital yang memonetisasi data pengguna dari Kanada membayar pajak secara adil," tulis Kementerian Keuangan dalam Budget 2024, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pemeritnah akan memberlakukan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST oleh Kanada ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

Kementerian Keuangan memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$5,9 miliar atau Rp69,8 triliun untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2024.

Menurut pemerintah, DST perlu segera dikenakan mengingat yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework tidak mencapai konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan.

Meski akan menerapkan DST tanpa menunggu tercapainya konsensus, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan negara mitra sehingga konsensus atas Pilar 1 bisa dicapai.

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.