Ilustrasi.Â
PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perluasan cakupan pembebasan pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) untuk sektor logistik, khususnya untuk transaksi business-to-business (B2B).
Kemenkeu menyatakan ruang lingkup pembebasan pajak untuk jasa logistik pada awalnya hanya mencakup jasa barang ekspor langsung, transhipment, kegiatan transit, pengiriman door-to-door, pengiriman makanan dan minuman melalui platform e-commerce, dan transaksi B2B. Kini, pembebasan SST juga berlaku untuk jasa logistik B2B yang mencakup penyediaan jasa dalam item yang sama.
"Hal ini untuk mengurangi insiden dampak berjenjang (cascading effect) dari pengenaan pajak atas pajak pada beberapa lapisan rantai pasokan logistik," bunyi pertanyaan Kemenkeu, dikutip pada Selasa (12/3/2024).
Kemenkeu mencontohkan saat ini penyedia jasa pengiriman barang tidak hanya mendapatkan pengecualian atas jasa pengangkutan, tetapi juga untuk jasa lainnya seperti pergudangan, pelabuhan, pelayaran, serta fasilitas rantai dingin yang termasuk dalam kategori yang sama dengan penyedia jasa pengangkutan.
Kemenkeu menyebut masih menyiapkan revisi tata cara pemberian insentif pajak. Dalam prosesnya, Kemenkeu juga terus menjalin koordinasi dengan para pelaku industri, terutama di sektor logistik.
Perluasan cakupan pembebasan SST untuk sektor logistik baru akan berlaku pada 1 April 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyedia jasa logistik yang baru terdaftar untuk mengubah sistem komputasi mereka sehubungan dengan SST.
"Kementerian Keuangan berharap perlakuan khusus ini dapat terus mendukung pertumbuhan sektor logistik nasional sekaligus memastikan penggunanya, termasuk pedagang, tidak terbebani," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir freemalaysiatoday.com.
Perluasan cakupan pembebasan SST ini menjadi jawaban atas desakan Federasi Produsen Malaysia kepada pemerintah agar memberikan relaksasi pajak atas jasa logistik. Pengenaan SST dinilai telah menyebabkan kenaikan ongkos logistik sehingga berdampak komoditas lainnya.
Sejak 1 Maret 2024, pemerintah Malaysia telah resmi menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Kenaikan tarif SST ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.
Semula, atas penyerahan sejumlah jasa, termasuk logistik, diputuskan tetap dikenakan tarif SST 6% untuk melindungi daya beli masyarakat. (sap)