Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan wajib pajak yang berprofesi sebagai influencer untuk patuh dalam melaksanakan seluruh kewajiban pajaknya.
Asisten Komisaris BIR Jethro Sabariaga mengatakan influencer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan masyarakat lainnya. Terhadap influencer yang tidak patuh, BIR dapat melakukan penelitian hingga menjadikannya tersangka tindak pidana pajak.
"Jika kami melihat mereka tidak patuh memberikan klarifikasi atas informasi yang diminta, bukan tidak mungkin mereka dituntut atas kasus penghindaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).
Sabariaga menuturkan BIR telah memberikan perhatian terhadap kepatuhan pajak pada influencer media sosial sejak 2021. Sejak itu, BIR terus berupaya memberikan sosialisasi sehingga influencer patuh pajak secara sukarela.
BIR telah memantau kepatuhan pajak pada sekitar 250 influencer media sosial yang berpenghasilan tinggi atau mencapai jutaan peso. BIR menegaskan influencer harus membayar pajak penghasilan sebagaimana diamanatkan UU Pajak.
Saat ini, influencer di Filipina kebanyakan memperoleh penghasilan dari Youtube, postingan sosial dan blog yang disponsori, iklan bergambar, dan pemasaran afiliasi.
Selain itu, influencer yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi juga harus melaporkannya pada SPT Tahunan, dengan mencantumkan nilai pasar wajar.
Sabariaga menjelaskan BIR telah menerbitkan surat permintaan klarifikasi kepada influencer, tetapi beberapa di antaranya tidak melaksanakannya.
Berdasarkan Surat Edaran BIR Nomor 97/2021, otoritas menegaskan kewajiban influencer dalam membayar pajak. Dalam perkembangannya, beberapa influencer besar menonaktifkan akun media sosialnya karena berbagai alasan setelah diterbitkannya SE 97/2021 tersebut.
"Meski demikian, masih ada lebih dari 100 influencer media sosial yang akhirnya mendaftar sebagai wajib pajak dan berkomitmen patuh melaksanakan kewajibannya," ujar Sabariaga seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)