Ilustrasi.
KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark mengumumkan rencana pemberian keringanan pajak penghasilan bagi para pekerja atau karyawan di negara tersebut.
Menteri Ekonomi Troels Lund Poulsen mengatakan keringanan pajak menjadi bagian dari reformasi pajak yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, belanja yang dikeluarkan dari kebijakan keringanan pajak tersebut mencapai DKK10 miliar atau sekitar Rp22,44 triliun.
"Saya senang, sekarang dapat melakukan pemotongan pajak terbesar kepada para pekerja selama 10 tahun. Keringanan pajak ini akan menjadi dukungan bagi para pekerja di Denmark," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).
Poulsen menuturkan kebijakan pemotongan pajak tersebut akan dinikmati oleh sekitar 3,3 juta pekerja di Denmark. Melalui reformasi pajak tersebut, ia berharap jumlah lapangan kerja bertambah sebanyak 5.150 orang pada 2030.
Dia menjelaskan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk mendorong lebih banyak orang bekerja di sektor swasta dan pemerintah. Reformasi juga diharapkan mampu mendukung masyarakat lebih unggul dan maju.
"Secara bersamaan, langkah ini akan membuat pekerjaan kita lebih bermanfaat karena dapat menyediakan lebih banyak tenaga kerja untuk bisnis dan pelayanan kesejahteraan masyarakat," ujar Poulsen.
Seperti dilansir thelocal.dk, pemerintah mengusulkan langkah reformasi untuk lebih memberikan keberpihakan kepada kalangan pekerja. Kebijakan pemotongan pajak yang diusulkan juga tidak murni bernilai DKK10 miliar.
Hal ini karena pemerintah berharap pemotongan pajak akan mendorong pekerja melakukan aktivitas konsumsi. Dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh tambahan penerimaan dari PPN seiring dengan kenaikan konsumsi tersebut.
Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan yang hilang keseluruhan akan mencapai DKK6,75 miliar apabila usulan reformasi tersebut diterapkan.
Dalam usulannya, pemerintah ingin meningkatkan pengurangan pajak penghasilan kepada orang-orang yang bekerja, tanpa terkecuali. Pemotongan pajak tambahan bahkan bakal diberikan lebih besar kepada keluarga dengan orang tua tunggal.
Pekerja dengan penghasilan tahunan di bawah DKK750.000 nantinya hanya akan membayar tarif pajak sebesar 7,5%, bukan lagi 15% seperti saat ini.
Selain itu, pemerintah mengusulkan penambahan golongan pajak baru bagi wajib pajak yang berpenghasilan paling tinggi. Lapisan tarif ini bakal menyasar wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari DKK2,5 juta.
Poulsen berharap usulan reformasi ini segera disetujui parlemen sehingga dapat mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. (rig)