BRATISLAVA, DDTCNews – Pemerintah Slovakia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperpanjang sekaligus menaikkan tarif retribusi pada sektor perbankan.
Rancangan tersebut diusulkan oleh Partai Social Democracy (Smer) sebagai reaksi atas apa yang disebutnya sebagai ‘keuntungan yang keterlaluan dan kenaikan biaya’ dari bank-bank negara yang sebagian besar milik asing.
“Sektor perbankan di Slovakia menunjukkan profitabilitas di atas rata-rata dibandingkan dengan sektor perbankan lainnya di Uni Eropa (UE),” kata Robert Fico, ketua Partai Smer, Rabu (6/11/2019)
Adapun retribusi bank ini diadopsi pada 2012 guna membangun penyangga terhadap potensi krisis di masa depan dan dijadwalkan berakhir pada penghujung 2020. Namun, Partai Smer mengusulkan untuk menaikkan tarif serta memperpanjang berlakunya retribusi ini hingga 2021.
Dari sisi pemerintah sendiri sejatinya juga sudah ada wacana untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pungutan retribusi. Namun, pemerintah tidak mematok batas waktu tertentu seperti usulan Partai Smer. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif dari 0,2% menjadi 0,4%.
Lebih lanjut, peningkatkan tarif retribusi ini diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai lebih dari 144 juta euro (setara dengan Rp2,1 triliun) pada tahun depan. Namun, proposal yang memuat rencana tersebut masih perlu disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan.
Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perbankan Slovakia (Slovak Banking Association/SBA) menyebut perpanjangan pungutan itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan meskipun merupakan salah satu sektor yang paling stabil di UE.
Pasalnya, keuntungan dari bank Slovakia mencapai 640 juta euro (setara Rp9,9 triliun) pada 2018, tetapi pada semester pertama tahun ini hanya mencapai 346 juta euro (setara Rp5,3 triliun). Hal ini berarti keuntungan hanya mengalami peningkatan tahunan sebesar 2%.
Di sisi lain, pengenaan retribusi itu seakan menjadi pungutan berganda bagi bank. Pasalnya, selain membayar retribusi, bank di Slovakia harus membayar pajak senilai lebih dari 1,2 miliar euro (setara Rp18,6 kuadriliun) serta Deposit Protection Fund senilai 97 juta euro (setara Rp1,5 triliun) dalam delapan tahun terakhir.
“Jika bank masih harus membayar retribusi bank setelah 2021, itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan," kata Diana Priechodská Brodnianska, juru bicara SBA, seperti dilansir spectator.sme.sk. (kaw)