Ilustrasi. (foto: Savant Magazine)
JAKARTA, DDTCNews – Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat (AS) menghilangkan pajak atau yang akrab disebut ‘pink tax’ atas produk kebersihan perempuan.
Pekan ini, pemilih di negara bagian tersebut mengubah Undang-Undang (UU) Pajak 1955 dan menghapus pajak penjualan dan penyimpanan tampon/pembalut. Senat Bill 415 yang pertama kali disetujui pada 2017 badan legislatif negara bagian, sekarang ditetapkan menjadi hukum.
“Perubahan ini disetujui oleh 56,9% pemilih selama pemilihan paruh waktu, Selasa (6/11/2018),” demikian informasi yang dilansir dari KTVZ, Kamis (8/11/2018).
Sembilan negara bagian dan District of Columbia telah membebaskan produk kebersihan perempuan dari pajak penjualan. Lima negara bagian lainnya tidak memiliki pajak penjulan umum. Selama beberapa tahun terakhir, diskusi tentang pembebasan pajak sudah terjadi.
Sembilan negara bagian yang tidak memiliki pajak tampon itu adalah Connecticut, Florida, Illinois, Maryland, Massachusetts, Minnesota, New Jersey, New York, dan Pennsylvania. Adapun perubahan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2028.
Pihak pendukung penghapusan pajak mengatakan bahwa barang tersebut merupakan kebutuhan, bukan kemewahan. Sementara, pihak penentang mengatakan pembebasan pajak berisiko mengurangi pemasukan bagi pemerintah daerah dan sekolah distrik.
Pada Juli 2017, berdasarkan catatan fiskal negara, ada sekitar 867.000 perempuan dengan usia antara 12 tahun hingga 55 tahun yang tinggal di Nevada. Dengan asumsi mereka membelanjakan US$7-US$10 per bulan untuk produk kebersihan perempuan, ada total penjualan kena pajak sekitar US$72,8 juta sampai US$104,0 juta setiap tahun.
Menggugurkan pajak penjualan sebesar 6,86% pada produk-produk itu akan menghasilkan kerugian tahunan senilai US$4,96 juta hingga US$7,11 juta dalam penerimaan pajak. Jumlah yang dibelanjakan atas produk kebersihan itu mungkin tidak tampak, tapi terus bertambah. (kaw)