Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews – Otoritas pajak Uni Emirat Arab (Federal Tax Authority/FTA) menegaskan pembayaran kompensasi, yang telah diatur dalam kontrak hukum, bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dirjen FTA Khalid Ali Al Bustani mengatakan penentuan suatu pembayaran bisa dipajaki atau tidak dilakukan dengan mempertimbangkan alasan kontrak dan hukum oleh perusahaan dan konsumen.
“Legal contract menjadi basis utama dan penentu suatu pembayaran bisa dikenakan PPN atau tidak. Namun setiap pembayaran atas suatu kompensasi akan terbebas dari pengenaan PPN,” tuturnya seperti dilansir dari The National, Senin (22/10/2018).
Sebagai contoh, pembayaran atas kompensasi ganti rugi – ada pihak yang dirugikan sehingga mengklaim kompensasi tertentu – tidak termasuk dalam ruang lingkup PPN. Dengan demikian, pembayaran itu bebas dari pengenaan PPN.
Kondisi serupa juga berlaku untuk pembayaran atas kompensasi akibat merusak barang, seperti merusak mobil sewaan. Pembayaran ini akan dianggap sebagai kompensasi sehingga FTA menetapkan pembayaran ini terbebas dari pengenaan PPN.
Hal yang sama juga berlaku pada denda administratif karena melanggar hukum atau sanksi yang biasanya diberlakukan oleh badan pemerintah. Pembayaran kompensasi ini bebas PPN sepanjang tidak terkait dengan pasokan barang dan jasa.
Namun, PPN akan tetap berlaku untuk pembatalan pemesanan tamu hotel yang diikuti dengan biaya tambahan. Adanya pembayaran tambahan secara praktis akan menggolongkan transaksi ini sebagai bentuk layanan yang diterima oleh konsumen sehingga akan dikenai PPN.
Suatu alasan atau kondisi di balik transaksi akan menjadi penentu dapat dipajaki atau tidaknya pembayaran itu. Jika ada perselisihan terkait harga barang yang mewajibkan konsumen untuk membayarnya, maka PPN akan tetap berlaku karena tidak dianggap sebagai kompensasi. (kaw)