Bendera Jerman.
BERLIN, DDTCNews – Anggota terkemuka konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan pemangkasan tarif pajak setelah capaian surplus penerimaan yang melambung hingga EUR48,1 miliar atau sekitar Rp1.437,20 triliun sepanjang semester I/2018.
Sekjen Persatuan Demokrasi Kristen Merkel (CDU) Annegret Kramp-Karrenbauer mengatakan pemerintah seharusnya mempercepat upaya penghapusan pajak solidaritas ‘solidarity tax’ yang diperkenalkan untuk mendukung negara-negara miskin di Jerman Timur.
“Kita harus mengurangi beban pada warga normal di tengah. Keringan pajak harus ditargetkan untuk keluarga berpenghasilan menengah hingga rendah,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (28/8/2018).
Sekjen Konservatif Batavia Markus Blume mengatakan pajak solidaritas memang harus dihapus sepenuhnya pada periode legislatif kali ini.
Solidarity tax merupakan skema pemajakan dengan memungut 5,5% dari pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Secara keseluruhan, wajib pajak harus menyetor PPh dan solidarity tax kepada pemerintah.
Aturan ini diperkenalkan pada tahun 1991, namun sejak 1995 solidarity tax dimanfaatkan untuk menambal utang, pensiun, serta membiayai infrastruktur dan perbaikan lingkungan di negara-negara baru Jerman.
Bagi kewajiban PPh perorangan EUR972 atau EUR1.944 untuk yang sudah menikah, solidarity tax tidak berlaku. Namun, kabarnya batasan itu semakin meningkat. Kewajiban PPh perorangan EUR1.340,69 atau EUR2.681,38 untuk yang sudah menikah, barulah dikenakan 5,5%.
Secara teknis, jika kewajiban PPh perorangan sepanjang tahun mencapai EUR10.000, maka solidarity tax berlaku senilai EUR550. Dengan demikian, wajib pajak terkait harus menyetor PPh tahunan yang diakumulasikan dengansolidaity tax atau setara EUR10.550. (kaw)