MYKONOS, DDTCNews – Salah satu tempat wisata terkenal di Pulau Mykonos, Yunani bergegas melunasi pajak yang telah jatuh tempo sebesar EUR4 juta atau Rp67 miliar, usai petugas otoritas pajak mengklaim adanya praktik penggelapan pajak dalam operasional sektor hiburan.
Dalam inspeksi yang dilakukan otoritas pajak Yunani (Independent Authority for Public Revenue/IAPR), tercatat hampir 60 pejabat terlibat dalam inspeksi. Inspeksi ini meliputi seluruh bisnis mulai dari hotel, penyedia kegiatan olah raga air, klub malam dan operator tur.
“IAPR menggandeng polisi keuangan Yunani dalam melakukan inspeksi terhadap perusahaan Nammos yang beroperasi di pantai Psarou. Inspeksi ini diberi kode sandi ‘Trident’ karena melakukan 3 pemeriksaan di pulau tersebut,” demikian melansir ekathimerini.com, Selasa (7/8).
Inspeksi IAPR meliputi, pertama, mengaudit usaha selama satu hari penuh yang kemudian membandingkan pendapatan hari terkait dengan beberapa hari sebelumnya. Jika tampak tidak sesuai dalam jumlah yang besar, maka IAPR akan memberikan sanksi berupa denda pada usaha terkait.
Inspeksi kedua, dilakukan dengan mengecek mesin kasir yang sudah dimodifikasi. Pasalnya modifikasi pada mesin kasir dengan mengandalkan perangkat lunak, disinyalir sebagai upaya untuk memalsukan nilai transaksi dalam rangka menghindar dari pajak.
Inspeksi ketiga, dilakukan dengan memeriksa utang suatu usaha kepada negara tapi belum dilunasi. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, usaha seperti ini akan mendapatkan tindakan berupa penyitaan, maka dari itu petugas inspeksi dikawal oleh juru sita.
Seperti halnya pada beberapa hari lalu sebelum inspeksi Nammos, petugas mendeteksi adanya data transaksi yang dipalsukan. Dalam hal ini, petugas segera memberi tindakan tegas berupa penyitaan terhadap sebuah restoran khas Italia.
Berdasarkan inspeksi Trident terhadap Nammos di pulau yang kerap dikunjungi oleh para selebritis dan miliarder ini, akhirnya Nammos lebih memilih untuk membayar pajak dengan segera sebelum mendapat sanksi yang lebih merugikan.