KAMPALA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi Airtel Uganda mulai mengembalikan dana pelanggan yang membayar pajak uang seluler 1%. Pajak 1% itu merupakan mobile money tax yang berlaku terhadap transaksi keuangan secara mobile, meliputi penarikan, pengiriman setoran dan pembayaran.
Presiden Uganda Yoweri Museveni meminta perusahaan telekomunikasi untuk mengembalikan uang wajib pajak yang telah dibayar atas tarif 1%. Terlebih Museveni akan mengubah kebijakan itu dengan menurunkan tarif menjadi 0,5% dan hanya berlaku pada transaksi penarikan (withdrawal).
Pejabat Humas Airtel Uganda Sumin Namaganda mengatakan Airtel akan mengikuti arahan dari Museveni untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh pelanggannya. Proses pengembalian uang ini telah berlangsung sejak akhir pekan lalu.
“Pengembalian setoran mobile money tax telah berlangsung sejak Sabtu (28/7). Pengembalian ini sesuai dengan arahan Presiden Museveni,” demikian ungkapnya melansir observer.ug, Senin (30/7).
Beberapa waktu sebelumnya, otoritas pajak Uganda (Uganda Revenue Authority/URA) dan 3 perusahaan telekomunikasi digugat di Pengadilan Tinggi. Gugatan itu karena adanya pengumpulan pajak 1% yang dipungut melalui skema mobile money depositor.
Dalam hal ini, juru bicara URA Vincent Seruma mengaku tidak tahu jumlah pajak yang telah terkumpul dari mobile money tax dan social media tax. Ketidaktahuannya terhadap nilai pajak yang sudah terkumpul itu disebabkan karena perusahaan telekomunikasi belum melaporkan pendapatannya.
Namun, pejabat dari 2 perusahaan telekomunikasi besar MTN dan Airtel telah melaporkan kerugian besar akibat dari mobile money tax dan social media tax. Pasalnya, cukup banyak pelanggan yang enggan menggunakan melakukan transaksi secara mobile atau membuka media sosial di telepon seluler akibat aturan tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah agensi mobile money juga melaporkan adanya penurunan bisnis yang signifikan akibat implementasi kedua kebijakan itu. Terlebih juga ada instansi yang terpaksa menutup toko sama sekali karena aturan baru tersebut. (Amun/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.