WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, menikmati betul operasionalnya di Selandia Baru. Jutaan dolar keuntungan diraup dari pasar Negeri Kiwi, namun hingga saat ini belum ada tagihan pajak yang dilayangkan untuk produsen gawai tersebut.
Dokumen yang dirilis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meningkat dari NZD 9,5 juta menjadi NZD29,7 juta atau Rp291 miliar. Secara total, pendapatan perusahaan meningkat dari NZD744 juta pada tahun 2016 menjadi NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada tahun 2017.
Dilansir New Zealand Herald, meskipun Apple mencetak peningkatan pendapatan, otoritas pajak belum menerima satu sen pun dari perusahaan asal AS tersebut. Sistem pajak Selandia Baru menjadi salah satu penyebab Apple bisa lelusa beroperasional tanpa dipungut pajak.
“Kami bangga dengan kontribusi yang kami buat di Selandia Baru selama satu dekade terakhir. Karena produk dan layanan yang kami ciptakan dirancang dan dibuat di AS, maka di situlah sebagian besar pajak kami bayarkan,” tulis rilis Apple, Senin (29/1).
Seperti yang diketahui, Selandia Baru dikenal sebagai rezim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT), investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.
Oleh karena itu, operasional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meski tidak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi sekaligus akademisi dari Universitas Massey Deborah Russell.
“Mereka beroperasi sepenuhnya secara legal dan kebijakan pajaknya tidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legalitas dan moralitas,” ungkapnya.
Langkah perbaikan sudah ditempuh Selandia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsi kerangka kerja OEDC, terutama terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).
Rancangan aturan yang digulirkan tahun lalu itu bagian dari desakan dunia yang dimotori oleh OECD untuk mengikis praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. (Amu)