BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Uni Eropa (UE) telah mengumumkan rencananya untuk mereformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN) UE yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang kuat, lebih sederhana, serta meningkatkan kepercayaan dan kerja sama antaradministrasi perpajakan.
Komisaris Urusan Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Pierre Moscovici mengatakan Komisi UE menginginkan agar sistem PPN yang baru nantinya dapat membantu perusahaan-perusahaan di Eropa untuk menuai semua keuntungan dari Pasar Tunggal dan bersaing di pasar global.
“Biaya kepatuhan untuk semua bisnis akan berkurang dengan menyederhanakan dan memodernisasi kewajiban PPN dan proses pengumpulan PPN,” pungkasnya, Rabu (4/10).
Secara khusus, reformasi tersebut menyediakan paket legislatif mengenai sistem PPN definitif untuk perdagangan lintas batas business-to-business (B2B), mereformasi tarif PPN, penguatan instrumen yang ada untuk kerja sama administrasi PPN, dan penyederhanaan aturan PPN untuk entitas kecil dan menengah.
Moscovici mengatakan sistem yang berlaku saat ini tidak memadai untuk memecahkan masalah yang diberikan oleh ekonomi digital dan globalisasi. Sebab, aturannya tidak memperhitungkan perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, atau globalisasi ekonomi.
Selain itu, lanjutnya, skema ini menyediakan dua rezim PPN yang sama sekali berbeda yakni satu untuk transaksi domestik dan satu lagi untuk transaksi lintas batas. Sistem yang berlaku saat ini juga tidak memiliki sistem kontrol lintas batas yang memadai yang dapat beroperasi cukup cepat, sehingga menimbulkan sejumlah kecurangan yang signifikan.
Proposal legislatif ini, seperti dilansir dalam mnetax.com, akan dikirim ke negara-negara anggota UE dalam Council for agreement dan ke Parlemen Eropa untuk dilakukan konsultasi. Komisi akan membuat proposal lebih detail terkait usulan ini pada 2018 agar reformasi PPN dapat segera diimplementasikan.