LONDON, DDTCNews – Partai Konservatif Inggris menyatakan akan memperkenalkan pajak atas nilai tanah atau land value tax jika Perdana Menteri Inggris Theresa May terpilih kembali menjabat dalam pemilihan umum 8 Juni 2017.
Senior Partner Audit dan Konsultan RSM Inggris George Bull mengungkapkan sejak awal 1990, otoritas pajak Inggris (HMRC) telah mengkaji kemungkinan untuk diterapkannya land value tax. Pajak tersebut akan dikenakan terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya untuk lokasi pembangunan.
“Terakhir kali perdebatan mengenai usulan land value tax terjadi pada pertengahan tahun 1970. Saat ini, Partai Konservatif kembali mengangkat pembahasan land value tax dalam manifesto kampanye pemilihan umum pekan depan,” paparnya, Rabu (31/5).
Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah proposal manifesto dari Partai Konservatif akan menerapkan land value tax atau hanya membatasi pengembang untuk melakukan pekerjaan infrastruktur
Sementara itu, pakar pajak menilai bahwa usulan land value tax ini juga dapat membatasi para spekulan tanah yang menyebabkan harga tanah menjadi meningkat. Selain itu, kebijakan ini dinilai juga dapat mendorong penggunaan tanah yang lebih produktif dari lahan kosong menjadi pembangunan rumah.
“Saya percaya bahwa jika land value tax diterapkan maka akan memberikan keuntungan bagi pemilik tanah yang menjual lahannya untuk tujuan pembangunan,” tutur Bull seperti dikutip international-adviser.com.
Di bawah proposal tersebut, land value tax akan dikenakan sebesar 3% atas nilai tanah. Jika land value tax diberlakukan, maka diperkirakan akan menghasilkan tagihan pajak tahunan hingga £3.837 atau sekitar Rp65,6 juta untuk setiap rumah. (Amu)