Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2024.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk kain melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.
“Bahwa hasil penyelidikan KPPI membuktikan industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain masih mengalami peningkatan,” bunyi pertimbangan PMK 48/2024, dikutip pada Kamis (9/8/2024).
Selain itu, BMTP kembali dikenakan lantaran industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Untuk itu, melalui PMK 48/2024, pemerintah mengenakan BMTP atas impor kain selama 3 tahun ke depan.
Waktu pengenaan BMTP tersebut terbagi menjadi 3 periode. Adapun setiap periode mengenakan tarif BMTP yang berbeda dan semakin menurun. Adapun BMTP ini merupakan pungutan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan.
PMK 48/2024 diundangkan pada 6 Agustus 2024 dan berlaku 3 haru kerja setelahnya. Hal ini berarti PMK 48/2024 akan berlaku efektif mulai 9 Agustus 2024.
Secara terperinci, PMK 48/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.
Untuk membaca PMK 48/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)