PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Permohonan IKH pada Pengadilan Pajak, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 16 Februari 2024 | 15.37 WIB
Peraturan Baru Permohonan IKH pada Pengadilan Pajak, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak melakukan modernisasi tata cara permohonan izin kuasa hukum (IKH). Modernisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

Adapun sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang telah memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah memiliki izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak. Untuk meningkatkan kualitas layanan permohonan izin kuasa hukum tersebut, ketua Pengadilan Pajak menetapkan PER-1/PP/2024.

“… dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kepastian hukum serta transparansi proses bisnis izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, diperlukan ketentuan yang mengatur modernisasi tata cara permohonan iszin kuasa hukum,” bunyi salah satu pertimbangan PER-1/PP/2024.

PER-1/PP/2024 akan mulai berlaku pada 12 April 2024. Pada saat PER-1/PP/2024 mulai berlaku, PER-01/PP/2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Secara umum, PER-1/PP/2024 terdiri atas 21 pasal dalam 8 bab. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

BAB II TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM (Pasal 2-4)

  • Pasal 2
    Berisi tentang kewajiban kepemilikan izin kuasa hukum bagi setiap orang perseorangan yang menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak dan beracara di Pengadilan Pajak. Adapun izin kuasa hukum tersebut diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada ketua.
  • Pasal 3
    Berisi tentang jenis izin kuasa hukum, yang terdiri atas izin kuasa hukum bidang perpajakan; dan izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, pasal ini memerinci tata cara pengajuan izin kuasa hukum dan dokumen yang periu dilampirkan.
  • Pasal 4
    Berisi tentang bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti penyampaian permohonan kuasa hukum.

BAB III PEMBERIAN IZIN KUASA HUKUM (Pasal 5-9)

  • Pasal 5
    Berisi tentang jangka waktu penelitian kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan apabila dokumen permohonan kuasa hukum dinyatakan lengkap.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan apabila dokumen permohonan kuasa hukum dinyatakan tidak lengkap.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan penetapan izin kuasa hukum pajak yang akan diberikan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak. Selain itu, pasal ini memuat ketentuan penerbitan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum dan tanda pengenal kuasa hukum.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan jangka waktu penerbitan keputusan ketua pengadilan pajak tentang izin kuasa hukum pajak beserta salinannya dan penerbitan kartu tanda pengenal kuasa hukum.

BAB IV PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM (Pasal 10-16)

  • Pasal 10
    Berisi ketentuan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum beserta tata cara dan dokumen yang perlu dilampirkan.
  • Pasal 11
    Berisi berisi tentang BPE sebagai bukti penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan penelitian kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan apabila dokumen permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dinyatakan lengkap.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan apabila dokumen permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dinyatakan tidak lengkap.
  • Pasal 15
    Berisi ketentuan penetapan perpanjangan izin kuasa hukum pajak yang akan diberikan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak. Selain itu, pasal ini mengatur tentang penerbitan salinan keputusan ketua Pengadilan Pajak tentang perpanjangan izin kuasa hukum dan penerbitan tanda pengenal kuasa hukum.
  • Pasal 16
    Berisi tentang jangka waktu penerbitan keputusan ketua pengadilan pajak tentang perpanjangan izin kuasa hukum pajak beserta salinannya dan jangka waktu penerbitan kartu tanda pengenal kuasa hukum.

BAB V JANGKA WAKTU IZIN KUASA HUKUM (Pasal 17)

  • Pasal 17
    Berisi tentang masa berlakunya keputusan engenai pemberian izin kuasa hukum.

BAB VI KETENTUAN KHUSUS (Pasal 18)

  • Pasal 18
    Berisi ketentuan jika layanan izin kuasa hukum tidak dapat diakses sehingga diumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi Pengadilan Pajak.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19)

  • Pasal 19
    Berisi ketentuan untuk permohonan atau permohonan perpanjangan izin kuasa hukum sebelum berlakunya PER-1/PP/2024. Kemudian, ada ketentuan tentang masa berlaku izin kuasa hukum yang diterbitkan berdasarkan pada PER-01/PP/2018.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 20-21)

  • Pasal 20
    Berisi tentang dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya PER-01/PP/2018.
  • Pasal 21
    Berisi tentang waktu mulai berlakunya PER-1/PP/2024.

Untuk membaca PER-1/PP/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.