SRAGEN, DDTCNews – Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sragen mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen, Koeswardono B. Chris mengungkapkan faktor melambatnya ekonomi dan rendahnya kesadaran wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pajaknya menjadi alasan utama timbulnya tunggakan itu.
“Angka itu merupakan akumulasi tunggakan semester I 2016. Tunggakan kendaraan roda dua Rp2,7 miliar. Dari situ, hasil operasi penagihan dari rumah ke rumah mampu menarik Rp1,2 miliar, sehingga tunggakan yang belum terbayar Rp1,5 miliar,” terangnya, Rabu (27/7).
Selain kendaraan roda dua, Koeswandono menambahkan, kendaraan roda empat juga ikut memberi tunggakan pajak. Tunggakan di awal tahun mencapai Rp2,4 miliar. Petugas mampu mengumpulkan Rp895 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp1,5 miliar masih belum dibayar.
“Jika dilihat dari segi angkanya, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen memang relatif masih tinggi,” kata Koeswardono seperti dikutip melalui joglosemar.co.
Selain rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar, Koeswardono juga menjelaskan bagaimana kondisi ekonomi membuat masyarakat belum juga membayar pajaknya. Banyak dari masyarakat yang mengatakan untuk makan saja sulit, apalagi untuk membayar pajak kendaraan.
Meskipun terhitung masih tinggi, tunggakan tahun ini masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data, tahun lalu terdapat 25.760 unit kendaraan yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp3 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.