KPP PRATAMA BLORA

Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 April 2023 | 15.30 WIB
Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

Bangunan objek PPN KMS yang didatangi petugas pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya siasat untuk melacak bangunan yang berpotensi terutang pajak pertambangan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Google Maps. 

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, berhasil menemukan objek PPN KMS di Kabupaten Grobogan setelah melakukan penelusuran melalui Google Maps. Setelah menemukan adanya fisik bangunan baru, petugas pajak turun ke lapangan untuk memastikan apakah pemilik bangunan sudah menyelesaikan kewajiban PPN KMS atau belum. 

"Petugas KPP Pratama Blora bertemu langsung dengan pemilik objek PPN KMS di Desa Gedangan. Petugas menjelaskan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediamannya yang baru dibangun pada 2020," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (10/4/2023). 

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pemilik bangunan beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediaman miliknya. 

Perlu diingat kembali, orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) memiliki kewajiban untuk membayar PPN KMS.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.

Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.

Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.

Ketika tarif umum PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN KMS bakal naik menjadi 2,4%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.