KPP PRATAMA BANTAENG

Kantor Pajak Koordinasi dengan Polres, Sampaikan Surat Paksa ke WP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 08 April 2023 | 15.30 WIB
Kantor Pajak Koordinasi dengan Polres, Sampaikan Surat Paksa ke WP

Ilustrasi.

BANTAENG, DDTCNews - KP2KP Takalar dan KPP Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Polres Takalar. Tujuannya, meminta dukungan untuk penyampaian surat teguran dan surat paksa dari kantor pajak kepada wajib pajak. 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng Andi Lukman Yunus menjelaskan koordinasi dilakukan agar proses penyampaian surat aman dan lancar. Setelah menerima surat teguran atau surat paksa, Andi menambahkan, wajib pajak bisa melunasi tunggakan dengan 2 opsi, yakni pembayaran secara lunas atau dengan mengangsur. 

"Setiap pembayaran pajak untuk pelunasan utang pajak harus menggunakan kode billing agar pembayaran langsung menuju kas negara," kata Andi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (8/4/2023). 

Menurutnya, kode billing dapat diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak atau dibantu petugas pajak di KP2KP Takalar maupun KPP Pratama Bantaeng. KP2KP Takalar berharap akan banyak wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, melalui PMK 18/2021, pemerintah mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.

Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.