Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berbincang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/3/2023).
SURABAYA, DDTCNews – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dia menyampaikan ajakan itu setelah melaporkan SPT Tahunan bersamaan dengan kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (27/3/2023). Dia mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
“Tanggal 31 [Maret] besok merupakan batas akhir. Saya mohon kepatuhan dalam membayar pajak bisa kita maksimalkan karena proses untuk membangun negeri ini memang kompenen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak,” ujar Khofifah, dikutip Rabu (29/3/2023).
Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000.
Berdasarkan pada keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Timur I, dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyambut kedatangan Sigit yang baru saja menjabat dan menggantikan John Hutagaol. Simak ‘Rombak Pejabat Eselon II, Sri Mulyani Ingatkan Soal Kepercayaan Publik’.
“Saya ucapkan selamat datang sebagai Komandan dari Kanwil Pajak I (Surabaya), di Jawa Timur ini kan ada 3, ada di Sidoarjo, juga ada di Malang, jadi ada 3,” tutur Khofifah.
Adapun kunjungan Sigit bertepatan dengan momentum hari pertama dia bekerja sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I. Menurut Sigit, Khofifah dapat memberi contoh agar wajib pajak patuh.
“Momentum ini adalah momentum yang sangat berharga bagi kita karena Ibu memberi contoh yang luar biasa kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT pada waktu yang memang sudah tepat,” ujar Sigit. (kaw)